Hak Sipil dalam HAM

Pada pokoknya, kategorisasi hak-hak sipil dan politik sebagai hak asasi didasarkan kepada Kovenan Sipil dan Politik yang merupakan salah satu perangkat hukum internasional PBB yang paling lengkap. Dari 27 pasal dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, berbagai hak yang terdapat di dalamnya dikategorisasi menjadi hak politik dan hak sipil.

Post Image
Hak Sipil dalam HAM (Gambar: Istimewa)

Pada pokoknya, kategorisasi hak-hak sipil dan politik sebagai hak asasi didasarkan kepada Kovenan Sipil dan Politik yang merupakan salah satu perangkat hukum internasional PBB yang paling lengkap. Dari 27 pasal dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, berbagai hak yang terdapat di dalamnya dikategorisasi menjadi hak politik dan hak sipil.

Hak Sipil dalam Kovenan dapat digeneralisasi menjadi empat macam, yakni:
1. Hak diperlakukan sama di muka hukum
2. Hak bebas dari kekerasan
3. Hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu
4. Hak hidup dan kehidupan.

Menilik kategorisasi hak sipil yang dibedakan dari hak asasi sosial secara umum, dalam Kovenan ini, hak sipil dapat dirumuskan sebagai hak-hak anggota masyarakat tidak hanya sebagai manusia, tetapi lebih khusus lagi sebagai warga negara.

Dalam konteks ini, meski hak-hak sipil tidak langsung terkait dengan akses terhadap kekuasaan negara, penegakannya merupakan kemestian yang menguatkan hak-hak politik.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM