Indofood Sukses Makmur Kalah di Peninjauan Kembali MA

Putusan itu dibuat pada 13 Mei 2013 oleh majelis hakim yang terdiri atas Widayatno Sastrohardjono (ketua), Yulius, dan Imam Soebechi. Salinan berkas diunggah di laman MA, Kamis (12/9/2013).

Post Image
Indofood (jobscdc.com)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Direktorat Jenderal Pajak dalam perkara perpajakan melawan PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Perkara pajak itu berkaitan dengan permohonan pengembalian pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya tidak terutang senilai Rp1,3 miliar.

Putusan itu dibuat pada 13 Mei 2013 oleh majelis hakim yang terdiri atas Widayatno Sastrohardjono (ketua), Yulius, dan Imam Soebechi. Salinan berkas diunggah di laman MA, Kamis (12/9/2013).

Pokok perkara berawal ketika PT Indofood Sukses Makmur, Tbk melakukan pemekaran usaha dengan cara mendirikan perusahaan baru dan mengalihkan aktiva, pasiva, dan operasional Divisi Noodle (pabrik mie instan dan bumbu) kepada PT Indofood CBP Sukses Makmur sesuai akta tanggal 2 September 2009. Lalu persetujuan Pemekaran Usaha dengan Nilai Buku telah diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-19/WPJ.19/2010 tanggal 3 Februari 2010 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha.

Lantas, pihak Indofood mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke pihak Ditjen Pajak, namun ditolak. Dikeluarkanlah surat dari Ditjen Pajak Nomor S-813/WPJ.29/KP.0209/2010 tanggal 05 Oktober 2010 Tentang Penolakan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang, yang pokok keputusannya menolak Surat Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang dari Pemohon Gugatan. Alasannya, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh.

Pada 19 Agustus 2011, Pengadilan Pajak Jakarta memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan pihak Indofood terhadap surat Dirjen Pajak yang menolak permohonan pengembalian pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/bangunan yang seharusnya tidak terutang.

Pada 9 Desember 2011, Dirjen Pajak mengajukan PK. Majelis hakim mengabulkan PK Dirjen Pajak itu dengan pertimbangan salah satunya transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 jo Pasal 2 b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008.

(*/GN-01)