Mengenal Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Penganiayaan diatur dalam Bab XX Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 351 sampai dengan Pasal 358. Penganiayaan terbagi menjadi tiga, yakni: penganiayaan ringan, penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Post Image
Ilustrasi: istimewa

Penganiayaan diatur dalam Bab XX Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 351 sampai dengan Pasal 358. Penganiayaan terbagi menjadi tiga, yakni: penganiayaan ringan, penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penganiayaan berat berarti penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan menurut KUHP diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sebagaimana diterangkan Pasal 351 ayat (2) KUHP menyatakan: "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Sementara itu, pengertian luka berat sendiri telah diartikan Pasal 90 KUHP, yakni sebagai berikut:

"Luka berat berarti:
1) jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
2) tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
3) kehilangan salah satu pancaindra;
4) mendapat cacat berat (verminking);
5) menderita sakit lumpuh;
6) terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
7) gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan."

Sehingga jika dibaca keseluruhan pasal tersebut, maka penganiayaan berat berarti penganiayaan yang menyebabkan timbulkan dampak luka berat (zwaar lichamelijk letsel) sebagaimana disebutkan tujuh jenis pada Pasal 90 KUHP.

HARIANDI LAW OFFICE