Cara Melaporkan Pelayanan Publik yang Buruk
Maladministrasi, sesuai definisi yang diberikan UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut
Maladministrasi, sesuai definisi yang diberikan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Warga negara yang mengalami maladministrasi, dapat menyampaikan pengaduannya kepada Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman).
Ombudsman merupakan lembaga negara mandiri, yang sebagaimana Pasal 6 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Secara sederhana, seluruh pelayanan publik yang dinilai mengecewakan warga bisa dilaporkan kepada Ombudsman. Misalnya saja, pembuatan KTP yang berbelit-belit, dimintakan biaya tak wajar, administrasi di imigrasi yang lambat atau bahkan pelayanan administrasi tentang pertanahan dan hal lain selama masih menyangkut pelayanan administrasi.
Atas laporan yang masuk dari masyarakat, Ombudsman membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporannya, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan, jika nyata-nyata mengakibatkan kerugian.
HARIANDI LAW OFFICE
