Hak Penyandang Disabilitas yang Dilanggar Garuda Indonesia
Kementerian Perhubungan menyesalkan terjadinya dugaan diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas, Cucu Saidah, saat menjadi penumpang pesawat Garuda Indonesia pada 9 Maret 2013.
GRESNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menyesalkan terjadinya dugaan diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas, Cucu Saidah, saat menjadi penumpang pesawat Garuda Indonesia pada 9 Maret 2013. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) pun mengirimkan somasi terhadap Garuda Indonesia, Gapura Angkasa, Angkasa Pura, dan Kementerian Perhubungan.
"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memgeluarkan aturan bagi para penumpang usia lanjut, penyandang disabilitas dan orang sakit saat melakukan perjalananan di pesawat udara," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan kepada Gresnews.com, Rabu (13/3).
Bagaimana sebenarnya aspek hukum perkara ini?
Penyandang disabilitas menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri adalah penumpang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Di dalam penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian serta dalam keadaan darurat.
Mengenai disabilitas juga diatur dalam Pasal 134 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut usia meliputi:
- Pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
- Penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
- Penyediaan fasilitas untuk penyandang disabilitas selama berada di pesawat udara;
- Sarana bantu bagi orang sakit;
- Penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
- Tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, lanjut usia, anak anak, dan/atau orang sakit; dan
- Tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang disabilitas, lanjut usia, dan orang sakit.
Pasal 62 butir b Permenhub aturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal mengatur bahwa tersedianya fasilitas kemudahan untuk menuju ke pesawat dan naik ke pesawat bagi penumpang dengan kebutuhan khusus (misalnya dengan menggunakan kursi roda atau electric car).
Ketentuan tersebut tentunya juga harus dapat diberlakukan dalam rute yang sebaliknya yaitu dari pesawat menuju groundstaff. Dalam hal ini pihak Garuda perlu menyediakan kursi roda atau langsung mengomunikasikan hal tersebut pada pihak petugas di bandara tujuan untuk menyediakan kursi roda agar penumpang tidak terlalu lama menunggu.
Dalam hal kursi roda tersebut tidak layak dan dinilai dapat membahayakan keselamatan, penumpang disabilitas ini dapat meminta kursi roda yang aman dan dapat digunakan dengan layak (pada petugas yang mendampingi), melaporkan keluhan pada petugas badan usaha angkutan udara (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Permenhub 49/2012).
Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com
