Kinerja BNN Sehebat Apa?

Sejak Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan artis Raffi Ahmad pada 27 Januari 2013, perkembangan kasus ini memunculkan berbagai macam polemik dan dibumbui isu-isu yang kontroversial. Hal ini membuat  berbagai lapisan masyarakat tertarik untuk mengikuti setiap detik perkembangan kasus ini.

Post Image

GRESNEWS.COM - Sejak Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan artis Raffi Ahmad pada 27 Januari 2013, perkembangan kasus ini memunculkan berbagai macam polemik dan dibumbui isu-isu yang kontroversial. Hal ini membuat  berbagai lapisan masyarakat tertarik untuk mengikuti setiap detik perkembangan kasus ini.

Kontroversi semakin tajam terjadi sepanjang minggu ini. Pada Senin, 18 Februari lalu, Raffi dipindahkan dari rumah tahanan BNN Cawang ke panti rehabilitasi BNN di Desa Wates Jaya, Desa Cigombong, Lido, Jawa Barat. Hal ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga Raffi dan pengacara yang mewakilinya. Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, mengajukan surat keberatan atas langkah BNN yang mengirim kliennya ke Panti Rehabilitasi Lido. Menurut Hotma, seseorang bisa direhabilitasi bila memenuhi beberapa unsur yakni, jika dewasa atas kemauan sendiri, jika masih di bawah umur berdasarkan permintaan keluarga dan terakhir keputusan pengadilan. Sementara itu dari pihak BNN, Partahi Sihombing sebagai pengacara BNN menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan BNN, mulai dari penangkapan, penyidikan hingga rehabilitasi, sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Sementara menurut Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto dipindahkannya Raffi Ahmad dari BNN ke Raffi  ke Lido, dilakukan berdasarkan rujukan dari RSKO dan penyidik.
Kontroversi seputar kasus Raffi Ahmad ini pun akhirnya dilanjutkan dengan pengaduan tim kuasa hukum Raffi Ahmad dan keluarganya (ibunya) kepada Komisi III DPR pada Selasa, 5 Maret 2013. Komisi III DPR adalah komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan. Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR dengan memanggil BNN untuk menjelaskan kepada wakil rakyat berkenaan dengan kasus tersebut.

Pertemuan antara Kepala BNN Irjen Polisi Anang Iskandar dengan Komisi III DPR dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2013. Pertemuan ini diawali oleh pernyataan yang mewakili seluruh anggota Komisi III yang menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Wakil Ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf menyampaikan imbauan agar BNN bisa menjalankan tugasnya dengan hasil yang memuaskan. Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengapresiasi tindakan BNN yang bisa menjadi shock therapy bagi masyarakat bahwa pemberantasan narkoba tidak pandang bulu. Namun, Al Muzzammil menyayangkan penangkapan Raffi yang hanya disertai barang bukti yang tidak begitu signifikan (dua linting ganja, 14 butir kapsul MDMA (ekstasi), dan minuman soda yang dicampur ekstasi).

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika yang memimpin rapat dengar pendapat, kemudian mempertanyakan apakah betul BNN tidak mengizinkan Raffi Ahmad menghadiri sidang praperadilan, meski pengadilan sudah melayangkan surat panggilan. Menanggapi pertanyaan itu, BNN memberikan keterangan bahwa keputusan tak menghadirkan Raffi yang berstatus tersangka, dikarenakan proses rehabilitasi yang tengah berlangsung bakal terganggu. Selain itu, Anang Iskandar juga menyatakan artis serbabisa itu enggan bertemu media dan pihaknya menunggu ketetapan pengadilan. Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) ini kembali menanyakan tentang keberadaan surat pemanggilan dari pengadilan yang dikirimkan ke BNN walaupun pihak BNN mengaku belum tahu apa isi surat itu. Selanjutnya, BNN menyatakan akan membaca isi surat yang dikirim oleh pengadilan dan mengizinkan Raffi Ahmad hadir dalam sidang praperadilan apabila sudah ada penetapan hakim.

Raffi Ahmad sebagai figur populer membuat kasusnya menjadi pusat perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Proses hukum dan kejadian-kejadian menarik yang melingkupinya menjadi bahan berharga bagi media massa untuk menarik perhatian masyarakat pemirsa, pendengar dan pembaca. Status selebritis yang disandang oleh Raffi Ahmad membuat kasus narkoba bernuansa kasus besar yang harus mendapatkan perhatian luar biasa otoritas penegak hukum dan masyarakat umum. Tentu hal ini menimbulkan pandangan pro dan kontra dari masyarakat. Akan tetapi tetap saja hal ini mengandung hal positif. Hal positifnya adalah munculnya momen yang tepat bagi BNN, penegak hukum, pemerintah dan berbagai kalangan stakeholder lainnya untuk mensosialisasikan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba berdasarkan hukum di Indonesia.
Sepak Terjang BNN
Menggarisbawahi apa yang disampaikan oleh anggota komisi III DPR ketika hearing dengan BNN kemarin, bahwa kasus Raffi Ahmad adalah kasus kecil narkoba yang diberitakan terlalu kencang di media massa, sebenarnya pada tanggal 22 Januari lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan perkara tentang Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) yang skalanya lebih besar dan lebih serius. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pembawa kokain 4,7 kilogram asal Inggris, Lindsay June Sandiford, 56 tahun. Hukuman ini memenuhi ancaman maksimal Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak ini jauh lebih berat dari permintaan jaksa penuntut umum Lie Putra Setiawan, yang menuntut Sandiford dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Vonis mati Pengadilan Negeri Denpasar ini memang tidak begitu didengar gaungnya di Indonesia, akan tetapi media-media luar negeri ramai menyoroti dengan tajam bagaimana hukuman mati masih kuat diterapkan di Indonesia terutama untuk kasus-kasus narkoba. Media-media Inggris, Australia, dan Amerika Serikat yang memberitakan hal ini melalui media online mendapatkan ratusan komentar mengenai begitu tingginya standar hukuman bagi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.  

Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia dimulai ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971. Inpres ini ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi permasalahan nasional yang menonjol yang terdiri dari enam hal yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Permasalahan Narkoba ini terus meningkat dan semakin kompleks. Sementara negara-negara lain di Asia Tenggara semakin mempertinggi standar penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba. Negara-negara Asia Tenggara ini antara lain adalah Singapura, Malaysia dan Thailand. Menanggapi perkembangan yang luar biasa ini maka muncullah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Kedua undang-undang inilah yang kemudian menjadi dasar pembentukan Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.  Ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba semakin dianggap serius sehingga sebuah badan koordinasi dianggap tidak memadai untuk mengantisipasi perkembangan ini. Maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, BKNN digantikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).  BNN ini pun semakin mempunyai posisi yang sangat penting sehingga mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2003.

Perkembangan permasalahan Narkoba dan peredarannya menciptakan inisiatif dari MPR RI untuk mendorong DPR RI dan Presiden untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Melalui amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 ini akhirnya memunculkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 yang menjelaskan dan mengatur bahwa Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Ada perubahan yang signifikan terhadap ruang gerak BNN dan keefektifan lembaga ini setelah terjadinya perubahan Undang-Undang tentang Narkotika. Melalui  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor yang diatur dalam Pasal 71. Lebih lanjut, hal ini ditegaskan lagi melalui Pasal 4  Perpres Nomor 23 Tahun 2010. Perubahan ini semakin mempertinggi aktivitas BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya. Hal ini terlihat dari laporan akhir tahun BNN pada tanggal 26 Desember 2012.

Berdasarkan rekapitulasi akhir tahun, BNN telah mengungkap 117 kasus narkoba sepanjang tahun 2012, dengan jumlah berkas perkara sebanyak 169 berkas. Menurut Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar,  sebanyak 117 laporan kasus narkotika (LKN) yang telah selesai disidik serta diserahkan kepada Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) sebanyak 87 LKN atau 74,52 persen. Lebih lanjut, kepala BNN ini menyatakan bahwa sepanjang tahun 2012 jumlah berkas perkara yang telah dikirim ke Kejaksaan sebanyak 115 atau 68,1 persen. Sisanya sebanyak 54 berkas perkara masih dalam proses penyidikan. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh BNN sebanyak 187 tersangka.

Data-data BNN ini kemudian juga dilengkapi dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita selama tahun 2012 antara lain adalah sabu sebanyak 79,24 kilogram, ganja sebanyak 315,34 kilogram, kokain sebanyak 858,40 gram, heroin sebanyak 14,41 kilogram, ekstasi sebanyak 1.420.685 butir, prekursor padat sebanyak 50,16 kilogram dan 11.480 butir dan prekursor cair sebanyak 15.818 mililiter. Dari keseluruhan aset yang berhasil disita setelah dikonversi ke dalam nilai rupiah berjumlah Rp28.977.344.973 yang terdiri dari nilai aset yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan berjumlah Rp19.504.810.125 dan nilai aset yang kasusnya belum selesai ditangani berjumlah Rp9.472.534.848. BNN juga melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba sebanyak 27 kali sepanjang tahun, dengan rincian sabu sebanyak 76,41 kilogram, ganja sebanyak 314,72 kilogram, kokain sebanyak 793,90 gram, heroin sebanyak 14,05 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.418.669 butir.

Dari data-data BNN di atas, secara nasional kita bisa membandingkan upaya yang sudah dilakukan oleh BNN dengan upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo saat acara rilis akhir tahun di Mabes Polri Jakarta menyampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama tahun 2012 menangani 26.561 kasus narkoba dan telah terselesaikan 22.822 kasus atau 81 persen, sehingga 3.739 kasus masih menjadi tunggakan atau 19 persen pada 2013. Jumlah tersangka kasus narkoba selama tahun 2012 sebanyak 32.892 orang. Adapun barang bukti yang diamankan yakni ganja kering sebanyak 21.000 kilogram, lahan ganja seluas 88 hektare, heroin sebanyak 34.000 gram, ekstasi sebanyak 2,8 juta butir dan sabu-sabu sebanyak 1,9 ton.

Kasus-kasus yang narkoba tahun 2012 yang ditangani oleh Polri juga melibatkan sindikat internasional. Beberapa kasus besar narkoba ini di antaranya mengungkapkan jaringan sindikat narkotika Iran-Indonesia jenis sabu-sabu pada tanggal 20 Januari 2012. Tempat kejadian Perkara (TKP) kasus ini adalah di Pantai Kampung Kelapa Condong, Sukabumi dengan jumlah tersangka sepuluh orang warga negara Iran dan barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu sebanyak 60 kilogram, senjata api sebanyak tiga pucuk dan speed boat sebanyak satu unit. Selanjutnya, pengungkapan jaringan sindikat narkoba Malaysia - Kepulauan Riau - Jakarta pada tanggal 22 Januari 2012. Tempat kejadian perkara di Pelabuhan Tanjung Priok dengan jumlah tersangka enam Warga Negara Indonesia (WNI) dan barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 100 ribu butir.

Kemudian pengungkapan jaringan sindikat narkoba Warga Negara India -Malaysia jenis sabu pada tanggal 29 Mei 2012. Tempat kejadian perkara di Penjaringan Jakarta Utara dan Cengkareng Jakarta Barat, dengan jumlah tersangka dua orang Warga Negara India dan Malaysia dan barang bukti yang berhasil diamankan 165 kilogram sabu-sabu. Kasus lain adalah pengungkapan jaringan sindikat peredaran sabu Malaysia - Jakarta pada tanggal 28 November 2012, dimana tempat kejadian perkara di Perumahan Citra, Jakarta Barat dan Kinari Residence, Tangerang. Dengan jumlah tersangka empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang Warga Negara Malaysia dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 250 kilogram sabu-sabu.

Dari data-data di atas nampak secara statistik bagaimana penanganan kasus Narkoba oleh BNN jauh lebih kecil dibandingkan oleh Polri. Akan tetapi dengan keterbatasan BNN, lembaga ini dinilai berhasil melakukan tugasnya dengan efektif apalagi kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun upaya-upaya yang telah dilakukan BNN yang terekam dalam laporan aktivitas sepanjang tahun 2012 tersebut dilakukan lebih banyak pada masa jabatan  kepala BNN sebelumnya yaitu Komjen Gories Mere yang sudah memasuki masa pensiun sejak 1 Desember tahun lalu. Untuk itu pernyataan-pernyataan anggota Komisi III yang terungkap dalam hearing kasus Raffi bahwa kepala BNN saat ini harus mampu menyamai dan meningkatkan prestasi Kepala BNN sebelumnya patut untuk diperhatikan. Mengingat blow up kasus Raffi secara besar-besaran yang menimbulkan polemik di masyarakat bahkan sampai diperlukan proses hearing dengan komisi III DPR “hanya” melibatkan barang bukti  dua linting ganja, 14 butir kapsul MDMA (Ekstasi), dan minuman soda yang dicampur ekstasi).

Tentunya hal ini memicu pertanyaan tentang porsi keseimbangan penanganan kasus narkotika oleh BNN walaupun tetap juga harus diapresiasi semangat bahwa BNN tidak pandang bulu dalam proses penegakkan hukum berkaitan dengan kasus narkotika.

BNN telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2010. Untuk itu masyarakat mengharapkan bahwa BNN mampu menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dengan lebih jelas dan efektif. Mungkin penanganan kasus Raffi Ahmad memang perlu mendapatkan sorotan yang besar megingat status selebritis yang disandangnya. Akan tetapi tentunya baik BNN, DPR, pemerintah, masyarakat dan media harus lebih seimbang dalam memperhatikan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya yang lebih signifikan di Indonesia.   

Awan Puryadi    
Analis Gresnews.com