Pembuktian Dalam Tindak Pidana

Pembuktian merupakan suatu usaha untuk mencari kepastian yang layak dengan jalan memeriksa dan melakukan penalaran hukum tentang apakah suatu peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan mengapa peristiwa itu terjadi.

Post Image

Pembuktian merupakan suatu usaha untuk mencari kepastian yang layak dengan jalan memeriksa dan melakukan penalaran hukum tentang apakah suatu peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan mengapa peristiwa itu terjadi.

Di dalam doktrin hukum pidana ada beberapa teori yang dapat digunakan dalam pembuktian, yaitu:
1. Teori keyakinan hakim
Dalam teori ini yang digunakan adalah keyakinan hakim. Hakim memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan adanya perbuatan pidana atau tidak. Hal ini dapat menimbulkan akibat putusan bersifat subjektif

2. Teori positive wettelijke
Sebaliknya dari teori keyakinan hakim, dalam positive rechtelijke ini justru hakim hany menjadi corong undang-undang. Apapun keputusan harus didasarkan pada alat bukti yang digunakan. Teori inipun dapat menimbulkan dampak negatif dalam hal keputusan menjadi sangat kaku dan sangat mungkin melanggar rasa keadilan masyarakat.

3. Teori negative wettelijke
Merupakan gabungan dari teori keyakinan hakim dan positive rechtelijke dimana hakim baru boleh memutuskan apabila merasa yakin akan kesalahan terdakwa dan didukung oleh alat bukti yang ada.

4. Teori pembuktian bebas
Teori ini hampir sama dengan keyakinan hakim namun putusan hakim harus didasari oleh logika rasional. Dalam teori pembuktian bebas ini tidak diatur mengenai alat bukti yang harus digunakan.

Hukum Acara Pidana di Indonesia yang berbasis pada KUHAP (UU Nomor 8 tahun 1981) menganut asas negative wettelijke. Hal itu tersirat di dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Adapun yang diakui sebagai alat bukti yang sah sebagaimana disebut dalam Pasal 184 KUHAP meliputi:
1. Keterangan saksi
Saksi menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri atau alami sendiri.  Keterangan saksi menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP yaitu salah satu dari alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan tersebut. Saksi inipun minimal harus dua, karena satu saksi tidak dapat dijadikan dasar patokan benar atau tidaknya seorang terdakwa (asas unus testis nullus testis)

2. Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang berkeahlian khusus dalam hal yang diperlukan. Sifatnya tidak mengikat boleh dipakai atau tidak.

3. Surat
Surat yang dalam hal ini dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah sebagai misal  berita acara pemeriksaan, akta notaris, KTP, akta kelahiran, surat keterangan ahli (visum).

4. Petunjuk
Pada umumnya didapatkan dari keterangan saksi, alat bukti surat, atau keterangan terdakwa.

5. Keterangan terdakwa
Merupakan apa yang dinyatakan oleh terdakwa tentang perbuatan yang ia lakukan, ia ketahui dan ia alami. Pemeriksaan terdakwa ini merupakan bagian akhir dari proses pembuktian di muka pengadilan.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM