Konsekuensi Uji Materi Permenakertrans Outsourcing

Kalangan pengusaha telah mengajukan uji materi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Post Image
Aksi Buruh (Portaltiga/Gresnews.com)

GRESNEWS.COM - Kalangan pengusaha telah mengajukan uji materi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Dalam bahasa umum dikenal sebagai alih daya (outsourcing).

Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Februari lalu. Pemohon uji materi itu adalah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Abadi (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) serta tujuh perusahaan alih daya yang tak mendapat order lagi dari perusahaan pemberi pekerjaan setelah terbitnya Permenakertrans tersebut.

Para pemohon itu meminta MA membatalkan dua pasal dari Permenakertrans ini yaitu Pasal 1 butir 3 dan Pasal 17 Ayat (3). Soalnya, kedua pasal itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan seperti UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Perkoperasian dan UU Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 1 butir 3 disebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.

Badan hukum (rechtpersoon) adalah badan usaha yang berbadan hukum (Pasal 1654 KUHPerdata).  Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas:

  1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh: Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia;
  2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan keuntungan contohnya perseroan terbatas atau nonmaterial contohnya yayasan di Indonesia;

Adapun bentuk-bentuk badan usaha (business organization) beraneka ragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia seperti perseroan terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV, tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya, contohnya Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV.

Apabila dilihat dari isi Pasal 1 butir 3 yang mencantumkan pengertian mengenai badan hukum dari perusahaan pemberi jasa tenaga alih daya dimaksud adalah bentuk perseroan terbatas atau (PT).

Sementara yang tercantum di dalam Pasal 17 Ayat (3) Permenakertrans itu membatasi bidang jasa yang menggunakan tenaga alih daya meliputi:

  1. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
  2. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
  3. Usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
  4. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
  5. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.


Dirasakan oleh para pengusaha bahwa dengan adanya Permenakertrans tentang alih daya ini akan menimbulkan banyak pihak yang dirugikan. Bukan hanya perusahaan alih daya dan pemberi pekerjaan melainkan juga pekerja. Karena, regulasi itu membatasi kegiatan bisnis alih daya. Ujungnya, banyak perusahaan alih daya yang tutup karena tak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan pemberi pekerjaan.

Namun di sisi lain, pembatasan-pembatasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian hukum mengenai pemberi jasa usaha dan bidang jenis usaha yang dapat diberikan melalui jasa alih daya tersebut. Dengan adanya pembatasan bidang tenaga alih daya memungkinkan bahwa kesejahteraan tenaga alih daya tersebut lebih dapat dipantau selama tenaga kerja terikat suatu perjanjian kerja dengan perseroan terbatas yang menjadi pemberi jasa tenaga/buruh alih daya.

Dalam hal permohonan uji materi ditolak oleh MA maka pengguna alih daya  hanya dibatasi dalam menggunakan jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 17 Ayat (3). Jika tidak ingin terbatasi dengan pasal tersebut di atas maka pengguna alih daya dapat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com