Akses Harta Bersama di Bank
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berkaitan dengan pembukaan akses data perbankan untuk kepentingan harta bersama
GRESNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berkaitan dengan pembukaan akses data perbankan untuk kepentingan harta bersama dalam perkara perceraian di satu sisi dinilai merupakan operasionalisasi prinsip kesamaan akses antara suami dan istri. Namun di sisi lain keterbukaan ini justru mendatangkan dampak yang kurang baik terhadap dunia investasi.
Menurut ketentuan umum UU Perbankan, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Pasal 40 berbunyi bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Pengecualian yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi:
- Untuk kepentingan perpajakan. Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak (Pasal 41);
- Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara. Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur ( Pasal 41A). Izin sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan sebagaimana dimaksud harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitur yang bersangkutan, dan alasan diperlukannya keuangan;
- Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. Izin sebagaimana dimaksud dalam diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan Polisi, Jaksa, atau Hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan (Pasal 42);
- Bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42. (Pasal 42 A yang merupakan ketentuan baru di antara Pasal 42 dan Pasal 43 yang dijadikan Pasal 42A);
- Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.
Dari ketentuan tersebut, tidak ada yang menyebutkan bahwa rahasia perbankan dapat dibuka atas kepentingan dalam perkara perdata mengenai hukum keluarga, dalam hal pembagian harta gono-gini. Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Pada umumnya pada saat terjadinya perceraian, harta gono-gini akan dibagikan sama rata terkecuali terdapat perjanjian tertentu antara para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan (premarital agreement). Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Adapun hak mengenai harta bersama tersebut Pasal 36 UU Perkawinan menjelaskan bahwa:
- Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak;
- Mengenai harta bawaan masing-masing, suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya;
- Apabila terjadi perceraian (putus perkawinan) maka harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37).
Namun di dalam amar putusan MK Nomor 64/PUU-X/2012, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.
Putusan MK yang membuka kesempatan atas informasi mengenai data nasabah perbankan ini dalam hal mengurus harta bersama dalam perceraian tidak dapat dimaknai bahwa semua pihak yang dapat dengan mudah mengakses untuk mengetahui rekening pasangan atau mantan pasangan.
Dalam hal ini para pihak harusnya dapat diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada aparat penegak hukum dan atau lembaga peradilan untuk memberi izin pihak bank dalam memberikan informasi tersebut. Aparat penegak hukum atau badan peradilanlah yang kemudian menentukan (mengabulkan atau tidak mengabulkan permintaan tersebut) untuk memberikan surat rekomendasi pada Bank Indonesia untuk memberikan izin bagi bank yang dimaksud memberikan keterangan demi kepentingan penagakan hukum. Akses dalam hal pembukaan rahasia perbankan (data nasabah dan simpanan) diterapkan secara kasuistis bagi perkara perceraian yang memang mempermasalahkan harta bersama.
Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com
