Sanksi Pidana Izin Pertambangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menempuh lajur hukum untuk menindak lanjuti dugaan kerugian keuangan negara dari sektor pertambangan dan perkebunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp90,6 miliar dan US$38 ribu.

Post Image

GRESNEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menempuh lajur hukum untuk menindaklanjuti dugaan kerugian keuangan negara dari sektor pertambangan dan perkebunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp90,6 miliar dan US$38 ribu. Hasil audit BPK terhadap perusahaan tambang dan perkebunan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua periode tahun 2011 diserahkan kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Wakil Ketua BPK Ali Masykur Musa mengatakan potensi kerugian negara sebesar Rp90,6 miliar dan US$38 ribu tersebut didasarkan pada temuan terjadinya penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh 26 perusahaan BUMN dan swasta.

Modus tindak pidana yang dilakukan oleh 26 perusahaan tersebut adalah, pertama, berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dirujuk pada Pasal 38, Pasal 50 Ayat (3), Pasal 78 Ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ali juga mengungkapkan bahwa ada 22 perusahaan yang beroperasi disinyalir tidak memiliki IUP.

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. IUP ini dibagi ke dalam dua tahap yaitu  Izin Eksplorasi dan  Izin Operasi Produksi. Izin Eksplorasi adalah  izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sedangkan Izin Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Untuk memperoleh izin eksplorasi tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dimana wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. rencana umum  tata ruang;
d. jaminan kesungguhan (termasuk biaya pengelolaan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi);
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. jenis usaha yang diberikan;
h. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
i. perpajakan;
j. penyelesaian perselisihan;
k. iuran tetap dan iuran eksplorasi;
l. amdal.

Sementara untuk memperoleh IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang
l. perpanjangan IUP;
m. hak dan kewajiban pemegang IUP;
n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfataan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u. penerapan kaidah  keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan penguasaan, pengembangan, dan  penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.

IUP sendiri diberikan oleh:
a. bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk masalah pemanfaatan hutan produksi, izin pemanfaatan untuk kawasan tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa:
(1) Pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
(2) Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatankawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Untuk pemanfaatan kayu, sebagaimana dijelaskan dalam UU Kehutanan ini, izin tersebut dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa: Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak
sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
d. membakar hutan;
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
m. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Sanksi Pidana
1. Pelaku usaha penambangan jika tidak memiliki izin maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hal ini sesuai Pasal 158 UU Pertambangan Minyak dan Batubara.

2. Dalam hal pelaku usaha pertambangan yang melakukan pemanfaatan kayu tersebut terhadap hutan produksi dan melakukan pelanggaran Pasal 50 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Untuk masalah audit lingkungan, yang didasarkan pada pemeriksaan ada tidaknya uang jaminan reklamasi pascatambang dan pelaksanaan rehabilitasi lingkungan. Sejumlah perusahaan tidak memiliki uang jaminan reklamasi, dapat dikenakan Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sedangkan bagi pejabat yang memberikan izin namun tidak melakukan pengawasan maka dapat dikenakan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com