Awas, Kalimantan Utara

Provinsi termuda di Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), saat ini tengah memasuki tahap kelahiran. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebelumnya telah disetujui

Post Image
Pulau Kalimantan

GRESNEWS - Provinsi termuda di Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), saat ini tengah memasuki tahap kelahiran. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan terbitlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada 16 November 2012.

Undang-Undang  tersebut memerintahkan daerah induk (Provinsi Kalimantan Timur)  selama sembilan bulan mempersiapkan terbentuknya provinsi baru. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada awal bulan Februari 2013 meminta Provinsi Kalimantan Timur segera melengkapi persyaratan terbentuknya provinsi tersebut. Undang-undang ini mengamanatkan menteri dalam negeri meresmikan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara paling lambat sembilan bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan. Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan gubernur dan/atau wakil gubernur provinsi akan dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak diresmikannya Provinsi Kalimantan Utara.

Sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih, presiden mengangkat pejabat gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Presiden dapat mengangkat kembali Pejabat Gubernur untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan pejabat lain. Gamawan mengaku sudah mengantongi sejumlah nama nama calon pejabat Gubernur Kaltara sesuai kriteria jenjang kepangkatan PNS 4E, pendidikan Sepati dan pernah duduki Eselon 1B. Sekretaris Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie menjadi calon kuat pejabat Gubernur.

Provinsi Kalimantan Timur sendiri sebagai induk dari Provinsi Kalimantan utara melalui Gubernurnya Awang Faroek menyatakan sudah mempersiapkan segala persyaratan dalam peresmian pemekaran Kalimantan Utara sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berbagai proses persiapan lahirnya provinsi Kalimantan Utara ini akan mendapatkan dukungan anggaran dari APBD Kalimantan Timur dan kabupaten dan kota yang berada di wilayah Kalimantan Utara. Awang Faroek menyatakan Kalimantan Timur mendukung penuh proses  kelahiran Provinsi Kalimantan Utara karena hal ini akan membantu mempercepat proses pembangunan daerah perbatasan dengan Malaysia dan mempermudah koordinasi pengawasan wilayah perbatasan. Alasan geopolitik inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan kuat DPR untuk mendukung dan mengesahkan pembentukan provinsi Kalimantan Utara.

Terbentuknya provinsi Kalimantan Utara sebenarnya mengundang keterkejutan beberapa pihak. Hal ini beralasan mengingat pemerintah sempat menerbitkan moratorium pembentukan daerah otonom baru pada tahun 2009 walaupun banyak ditentang oleh pihak DPR. Beberapa hal menjadi alasan termasuk potensi konflik yang tinggi dan maraknya korupsi yang banyak terjadi di daerah pemekaran. Provinsi terakhir yang lahir sebelum provinsi Kalimantan Utara adalah provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2004.

Provinsi Kalimantan Timur sendiri sebenarnya adalah provinsi dengan angka-angka perekonomian tertinggi di Indonesia. Wilayah seluas 20,865 juta hektare ini memiliki hutan, minyak dan gas, serta tambang batubara dengan kontribusi 70 persen dari produksi nasional. Sebagai gambaran, pada 2010 Kaltim menyumbang Rp320 triliun untuk pendapatan regional domestik bruto nasional meskipun yang dikembalikan ke daerah hanya Rp17 triliun. Produk Domestik regional Bruto (PDRB) per kapita Provinsi Kalimantan Timur merupakan yang tertinggi di Indonesia mencapai lebih dari Rp100 juta per tahun jauh di atas rata-rata provinsi di seluruh Indonesia.   

Namun tingginya angka-angka ekonomi tersebut di atas dan besarnya eksploitasi sumber daya alam di provinsi ini, terlebih dalam beberapa tahun terakhir, tidak mengurangi jumlah warga miskin, yang bahkan justru bertambah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kaltim, angka kemiskinan justru meningkat, dari 239.220 jiwa pada 2009 menjadi 243.000 pada 2010. Banyaknya proyek infrastruktur baru dan izin-izin untuk eksploitasi sumber daya alam termasuk proyek-proyek tambang dapat menjadi celah bagi pejabat daerah untuk memperkaya diri sendiri ataupun melanggengkan kekuasaannya.

Kalimantan Timur sendiri sebagai induk provinsi Kalimantan Utara terbukti memiliki track record korupsi yang tinggi. Beberapa pejabat penting pemerintah di Kalimantan Timur bahkan telah dipenjara antara lain Syaukani Hasan Rais saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), mantan Gubernur Kaltim Suwarna AF, Abdul Hafid Ahmad, saat menjabat bupati Nunukan (2 tahun penjara vonis 25 Juni 2012) dan Andi Sofyan Hasdam saat menjabat Wali Kota Bontang (1,5 tahun penjara, vonis 19 April 2004). Catatan ini dimungkinkan akan terus berlanjut mengingat beberapa kasus korupsi masih dalam proses persidangan termasuk kasus yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (sejak 2008), Bupati Bulungan Budiman Arifin dan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang.

Catatan-catatan korupsi juga berasal dari anggota legislatif. Kasus terbesar adalah dibebaskannya 15 anggota DPRD Kukar nonaktif oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dalam kasus penyelewengan dana tunjangan operasional DPRD Kukar 2005 dengan kerugian negara Rp2,98 miliar. Kasus korupsi itu menyeret 40 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 dan 15 orang di antaranya terpilih lagi pada periode 2009-2014. Dari 31 tersangka yang disidik Kejaksaan Tinggi Kaltim, 17 tersangka di antaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, sementara 14 tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Catatan-catatan spektakuler ekonomi Kalimantan Timur ternyata sangat diimbangi oleh catatan-catatan korupsi. Hal ini menjadi hal yang perlu diperhatikan apalagi menyangkut persiapan pembentukan provinsi Kalimantan Utara. Apalagi potensi besar di daerah pemekaran wilayah sangatlah besar. Dari catatan ICW dua  tahun lalu saja, dari 250 daerah otonom baru alias daerah yang terbentuk dari hasil pemekaran, sudah 1.800 kasus korupsi yang terungkap dan masuk pengadilan. Kebanyakan pelakunya adalah para petinggi daerah. Sepanjang 2004-2009 tercatat setidaknya 1.243 anggota DPRD di daerah pemekaran terlibat korupsi.

Provinsi Kalimantan Utara nantinya akan terdiri dari empat kabupaten, Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan kota Tarakan. Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, anggaran pembentukan provinsi Kalimantan Utara berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Total anggaran untuk kelahiran propinsi Kalimantan Utara ini adalah Rp545 miliar rupiah dengan rincian APBD Kalimantan Timur Rp300 miliar (Rp250 miliar anggaran operasional, Rp50 miliar anggaran pemilihan daerah), APBD Kabupaten Bulungan Rp70 miliar (Rp50 miliar anggaran operasional, Rp20 miliar anggaran pemilihan daerah), APBD Kabupaten Malinau Rp60 miliar (Rp45 miliar anggaran operasional, Rp15 miliar anggaran pemilihan daerah), APBD Kabupaten Nunukan Rp50 miliar (Rp35 miliar anggaran operasional, Rp15 miliar anggaran pemilihan daerah), APBD kota Tarakan (Rp35 miliar anggaran operasional, Rp15 miliar anggaran pemilihan daerah), dan APBD Kabupaten Tana Tidung Rp15 miliar (Rp10 miliar anggaran operasional, Rp5 miliar anggaran pemilihan daerah).

Tentunya alokasi anggaran pembentukan provinsi Kalimantan Utara ini harus dikawal dengan serius oleh masyarakat daerah dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Provinsi Kalimantan Utara diharapkan tidak melengkapi catatan-catatan buruk wilayah pemekaran termasuk korupsi dan kegagalan. Berdasarkan Kementerian Dalam Negeri, 57 dari 205 daerah otonom baru yang dibentuk dalam periode tahun 1999-2004 telah gagal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan pelayanan publik. Kementerian Dalam Negeri saat ini terus mengevaluasi perkembangan provinsi-provinsi  dan kabupaten-kabupaten baru tersebut dan dimungkinkan untuk diperintahkan untuk kembali ke wilayah induk aslinya.  

Tentunya apabila ini terjadi proses yang sudah dijalankan menjadi sangat sia-sia dan tentu saja berpotensi menimbulkan konflik-konflik sosial dan politik yang baru. Pembentukan provinsi Kalimantan Utara tentunya harus memperhatikan segala dimensi perkembangan yang terjadi baik di internal wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur sendiri dan perkembangan wilayah pemekaran lainnya di Indonesia. Sehingga pembentukan Provinsi Kalimantan Utara bisa berjalan melalui proses yang jelas dan bisa mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan oleh masyarakat Kalimantan Utara.

Awan Puryadi
Analis Gresnews.com