Luthfi dan Rp18,7 Triliun Swasembada Sapi

Sebagai landasan umum kebijakan mengenai alokasi impor daging sapi tahun 2013, sebelumnya sudah dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Post Image
Daftar Importir Terdaftar Daging Sapi

GRESNEWS - Isu tentang daging sapi menjadi sorotan yang hangat terutama setelah penetapan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap yang berkaitan dengan izin impor daging sapi. Kasus Luthfi seakan menjadi pemantik perhatian banyak kalangan untuk mengetahui sebenarnya bagaimana pengelolaan dan program pemerintah mengenai daging sapi itu.

Terlepas dari kasus Luthfi, pada awal minggu ini, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan seusai menghadiri rapat koordinasi di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, menyatakan untuk menjamin transparansi dan harga yang lebih murah maka rapat koordinasi memutuskan menggunakan sistem lelang untuk pola pengadaan sapi impor. Pernyataan ini juga disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang menegaskan sistem lelang tersebut ditujukan untuk perusahaan kredibel yang penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut Gita menyampaikan dengan sistem lelang akan tercipta proses yang lebih kompetitif antarpelaku impor sehingga kualitas terjamin dan harga bisa bersaing. Sistem lelang ini akan berlaku secepatnya dalam tahun ini. Menurut Gita, kementerian perdagangan tengah memikirkan konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam penerapan mekanisme lelang impor daging sapi. Tentunya semangat untuk memformulasikan sistem pengadaan daging sapi impor ini akan dirumuskan melalui peraturan Menteri Perdagangan.

Sebagai landasan umum kebijakan mengenai alokasi impor daging sapi tahun 2013, sebelumnya sudah dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada tanggal 28 November 2012. Proses ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2011 (sesuai dengan analisis kebutuhan nasional yang ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2011. Dalam rapat koordinasi tersebut telah diputuskan alokasi impor nasional daging sapi tahun 2013 sebesar 80.000 ton, terdiri dari 60% impor dalam bentuk sapi bakalan (267.000 ekor sapi atau setara 48.000 ton daging) dan 40% impor dalam bentuk daging sapi (32.000 ton).

Rakortas tersebut juga memutuskan bahwa penerbitan Rekomendasi dan Izin Impor dilakukan satu kali, namun tetap membagi periodisasi pemasukan per semester sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2011.

Menanggapi rencana pemerintah untuk memformulasikan sistem lelang untuk pengadaan daging sapi impor ini, Ketua Dewan Sapi Nasional Suhadji dalam pernyataannya kepada koran Kompas mengatakan pengadaan daging sapi impor melalui mekanisme lelang hanya akan memperuwet masalah. Masih menurut Suhadji, pasar daging sapi akan dikuasai daging impor karena lebih murah dan dalam mekanisme lelang, yang menang perusahaan besar sehingga nasib peternakan rakyat kembali dipertanyakan. Pernyataan ketua Dewan Sapi Nasional ini didukung oleh Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi - Kerbau Indonesia Teguh Boediyana, yang meminta kebijakan pengadaan daging sapi impor melalui lelang jangan sampai mendistorsi pasar terutama murahnya harga daging sapi impor yang dapat mengancam kelangsungan usaha peternak.

Tentunya perbedaan persepsi antara pembuat kebijakan, pelaku perdagangan dan industri daging sapi dan peternak ini telah terjadi berkali-kali dalam berbagai kebijakan pemerintah mengenai daging sapi. Kebijakan pemerintah mengenai sistem lelang daging sapi impor ini hanya salah satu dari rentetan panjang kebijakan mengenai daging sapi yang mendapatkan reaksi luas dan menciptakan rantai konsekuensi nyata terhadap harga daging sapi di tingkatan konsumen. Hal ini membuktikan bahwa setiap aksi kebijakan mengenai daging sapi menimbulkan dampak jelas dan langsung yang dirasakan oleh setiap individu rakyat Indonesia.

Swasembada
Sebenarnya pemerintah Indonesia telah melakukan konsentrasi yang luar biasa besar terhadap daging sapi ini. Konsentrasi besar ini paling jelas dapat dilihat dalam program besar pemerintah yang mencanangkan Program Swasembada Daging Sapi /Kerbau Tahun 2014 (PSDS/K-2014). Program ini sebenarnya jauh diawali oleh program awal tahun 2001-2005 dimana pemerintah pada waktu itu mencanangkan program Kecukupan Daging Sapi. Program tersebut ternyata lebih banyak bersifat rencana dan sama sekali tidak ditunjang oleh daya dukung yang memadai sehingga lebih banyak bersifat wacana.

Program swasembada daging sapi dicetuskan lagi menjadi Program Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi (P2SDS) 2008-2010. Program ini juga gagal mencapai target karena berbagai alasan antara lain kebijakan program yang dirumuskan tidak disertai dengan rencana operasional yang rinci (Trobos, 2010).  

Program Swasembada Daging Sapi-Kerbau Tahun 2014 (PSDSK-2014) yang sudah dimulai tahun 2009 ternyata telah mengalokasikan total anggaran APBN (2009-2014) yang mencapai Rp18,7 Trilliun. Hal ini terungkap dalam diskusi Media dengan tema Kajian Kebijakan Tata Niaga Komoditas Strategis: Daging Sapi yang dilaksanakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Februari 2013. Dalam diskusi ini  tiga temuan penting menjadi perhatian: (1) kebijakan tata niaga tidak mencerminkan keberpihakan pada 6,2 juta peternak rakyat, peternak skala kecil dan menengah, (2) Kebijakan tata niaga tidak mengarah pada pengembangan industri daging sapi di sentra produksi, dan (3) adanya kelemahan dalam kebijakan dan tata laksana impor akibat dominannya praktik-praktik rent-seeking dan kartel.

Tentunya dari berbagai macam program swasembada daging sapi yang sudah dimulai tahun 2001, terbukti bahwa setiap program selalu mengalami kegagalan sampai sebelum dicetuskannya program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2014 tersebut. Entah apa yang terjadi, nampaknya Program Swasembada Daging Sapi-Kerbau tahun 2014 ini sampai sejauh ini mulai menampakkan kecenderungan yang sama mengingat berbagai ekses negatif yang mulai nampak.

Pada pertengahan tahun 2012, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan mengeluarkan dua kebijakan penting yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012. Dua kebijakan ini secara jelas dimaksudkan untuk mempercepat proses pembatasan impor daging sapi. Kebijakan ini langsung mendapatkan reaksi domestik yang cepat yang bermuara kepada tingginya harga daging di tingkatan konsumen.

Sampai akhir tahun 2012 lalu dampak kebijakan ini semakin terasa yang diantaranya terkulminasi dalam bentuk berhembusnya kabar atau isu tentang bakso yang dicampur dengan daging babi dan isu negatif daging sapi lainnya. Menanggapi hal ini Menteri Pertanian Suswono pada bulan Desember tahun lalu mengungkapkan bahwa berbagai isu yang merebak mengenai daging sapi merupakan bagian dari teror untuk melemahkan Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau (PSDS/K) pada 2014.

Ironisnya dampak dari kebijakan ini tidak berhenti sampai di situ saja. Pada Januari lalu pemerintah Amerika Serikat menyampaikan keberatan terhadap kebijakan dalam negeri kepada World Trade Organization (WTO) yang kemudian memulai proses penyelesaian sengketa yang diawali dengan tahapan konsultasi yang dilakukan dalam 60 hari ini. Banyak pihak menyayangkan protes Amerika Serikat ini apalagi sampai dibawa ke proses penyelesaian sengketa WTO. Hal ini juga disampaikan oleh Prof. Dr. Bustanul Arifin (Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian UNILA)  dalam beberapa tulisannya di media. Menanggapi hal ini Menteri Koordinasi Perekonomian Hatta Rajasa juga menyampaikan keprihatinan yang sama mengingat banyak juga kebijakan dalam negeri Amerika Serikat yang merugikan produk holtikultura Indonesia. Namun lebih lanjut Hatta Rajasa menyampaikan hal ini kan sifatnya hanya konsultasi ke WTO.

Proses konsultasi yang merupakan tahapan awal poses penyelesaian sengketa di WTO ini sangat dimungkinkan berlanjut sampai pembentukan panel WTO dimana Indonesia akan menghadapi kemungkinan dampak konsekuensi perdagangan multilateral daging sapi. Efek multidimensi daging sapi ini terus berlanjut. Pada pertengahan bulan Februari ini kasus dugaan korupsi dalam pemberian kuota impor daging sapi mencuat.

Mencuatnya kasus ini adalah karena Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ahmad Fathanah dengan barang bukti Rp1 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan karena diduga melibatkan presiden Partai Keadilan Sejahtera saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi yang juga anggota Komisi I DPR diduga menggunakan pengaruhnya dalam penentuan kebijakan di Kementerian Pertanian terkait pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama. PT Indoguna Utama sendiri masuk dalam daftar importir terdaftar yang dikeluarkan oleh Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kasus di atas menguatkan anggapan besarnya potensi korupsi yang melingkupi produk daging sapi. Berdasarkan berbagai pengaduan masyarakat ke KPK dalam periode 2005-2012, dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditas sapi dan daging sapi diklasifikasikan terdiri dalam enam modus/area yang dinilai rawan korupsi, yakni penggelapan impor sapi/daging sapi, impor sapi/daging sapi fiktif, penyalahgunaan prosedur importasi daging sapi, penyalahgunaan dana bansos ternak sapi, dan suap dalam proses impor.

Dalam bulan Februari ini memang isu mengenai daging sapi memasuki klimaksnya. Hal ini menandakan berbagai program pemerintah (terutama program swasembada daging sapi) dan kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai daging sapi memiliki banyak celah dan rentan untuk disalahgunakan. Program swasembada daging sapi sendiri yang berdasar pada ide untuk memperkuat sektor peternakan sapi dalam negeri ternyata berkali-kali dicanangkan mulai tahun 2001 sampai sekarang dan berkali-kali gagal. Tentunya dengan munculnya angka Rp18,7 trilliun sebagai angka total anggaran Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau (PSDS/K) periode 2009-2014 memunculkan pertanyaan besar, apakah program ini akan mampu mencapai sasarannya dalam waktu satu tahun ke depan?

Awan Puryadi
Analis Gresnews.com