Tanggung Jawab RSCM Terhadap Bayi Hikmah

Belum sempat reda kasus bayi Dera yang meninggal akibat terlambatnya penanganan kini giliran bayi Hikmah (1 tahun 6 bulan) yang meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, dikarenakan gangguan saluran pernafasan dan gizi buruk.

Post Image
RSCM (Foto: hospitalnow.net)

GRESNEWS - Belum sempat reda kasus bayi Dera yang meninggal akibat terlambatnya penanganan kini giliran bayi Hikmah (1 tahun 6 bulan) yang meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, dikarenakan gangguan saluran pernafasan dan gizi buruk. Ayah Hikmah mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang dinilai lamban dalam penanganan ketika bayi Hikmah harus mendapatkan perawatan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)  dikarenakan fasilitas NICU di rumah sakit tersebut penuh.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Akmal Taher menegaskan bahwa apa yang dilakukan RSCM itu sudah maksimal.

Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Rumah sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di rumah sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan. Di dalam Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ditegaskan bahwa salah satu dari kewajiban rumah sakit adalah memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

Ada kalanya rumah sakit mengalami situasi yang sangat pelik. Perubahan bentuk hubungan antara dokter dan pasien yang awalnya bersifat vertikal-parental, dimana dokter memiliki kewenangan penuh untuk menentukan tindakan pada pasien, kini bentuk hubungan tersebut berubah menjadi horizontal-kontraktual dimana pasien dan dokter merupakan mitra yang memiliki kedudukan sejajar secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi bentuk hubungan pasien dengan rumah sakit juga. Bahkan dengan adanya Pasal 46 UU Rumah Sakit mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang disebabkan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit, menjadi suatu alasan pembenar bagi setiap gugatan yang datang ke rumah sakit.

Perlu diingat bahwa di dalam doktrin hukum perikatan dikenal ada dua macam perikatan  yaitu perikatan hasil (Resultaat Verbintenis) dan perikatan upaya (Inspanning Verbintenis). Perjanjian pengobatan (transaksi terapeutik) merupakan perjanjian antara pemberi jasa kesehatan dengan penerima jasa kesehatan dalam hal pemberian pengobatan untuk kesembuhan penerima jasa kesehatan (pasien) adalah bagian dari perikatan yang sifatnya upaya (Inspanning Verbintenis) dengan ukuran standar profesi medis dan standar prosedur operasional.

Selain itu Pasal 46 UU Rumah Sakit itu sendiri memiliki unsur kerugian yang disebabkan oleh kelalaian tenaga kesehatan. Yang mana unsur tersebut memiliki kesamaan dengan unsur yang ada dalam Pasal 1365KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa harus ada kesalahan atau kelalaian, ada kerugian dan ada hubungan kausal antara kesalahan/kelalaian dengan kerugian. Dimana kesalahan atau kelalaian tenaga medis disini juga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu. Yang juga perlu menjadi catatan bahwa dunia medis merupakan dunia yang penuh dengan risiko.

Bayi Hikmah yang dibawa kerumah sakit dalam keadaan mengalami gangguan pernafasan ditambah dengan kondisi gizi buruk menjadi sangat rentan dan penuh risiko dan sangat mungkin membutuhkan perawatan yang intensif. Dalam hal rumah sakit tidak dapat memenuhi dikarenakan penuh, maka sudah sepatutnya dirujuk pada rumah sakit yang memiliki perawatan tersebut.

Kembali pada pernyataan Akmal bahwa ia akan melakukan pengecekan mengenai standar prosedur rumah sakit, sebagai rumah sakit kelas A, perlu dilihat bagaimana standar pelayanan Rumah Sakit dengan melihat standar pelayanan minimum dan apa saja yang harus dipenuhi sebagai rumah sakit tipe A.  

Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diungkap dalam Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Untuk mengetahui bahwa standar pelayanan tersebut sudah terpenuhi diperlukan indikator. Adapun beberapa indikator untuk melihat apakah standar pelayanan tersebut sudah dipenuhi apa belum, dapat dilihat dari apa saja yang harusnya tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 340 tahun 2010 tentang klasifikasi rumah sakit. RSCM yang merupakan rumah sakit kelas A, maka ia akan mengikuti standar yang digariskan dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 yang mencakup:

1. Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis;

2. Fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A meliputi Pelayanan Medik Umum  Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik;

3. Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik GigiMulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana;

4. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (duapuluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukanpemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar;

5. Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi;

6. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi;

7. Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung, Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik;

8. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit Mulut;

9. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;

10. Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam,Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf,Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut.

11. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi,Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik;

12. Pelayanan penunjang non klinik yang terdiri dari pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulance, komunikasi, pemulasaraan jenazah, pemadam kebakaran, pengelolaan gas medik dan penampungan air bersih;

13. Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap;

14. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 (enam)orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 (dua) orang dokter spesialis sebagaitenaga tetap;

15. Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 3 (tiga)
orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap;

16. Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang
dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap;

17. Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap;

18. Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap dan tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan penyakit;

19. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

20.  Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah;

21.  Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan;

22. Tata laksana organisasi,standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws  dan Medical Staff by laws.

Dari ketentuan tersebut memang tidak menyebutkan berapa jumlah perawatan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang harus ada dalam rumah sakit tersebut. Sehingga Hikmah dalam hal ini perlu dimasukkan dalam poli perawatan anak yang harusnya juga telah tersedia.

RSCM tetap akan ditinjau mengenai standar pelayanan di rumah sakit, meskipun  diungkapkan bahwa telah memberikan upaya maksimum.

Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com