Pertanggungjawaban Hukum Kasus Dera
Bayi Dera memerlukan perawatan khusus dikarenakan tidak dapat menerima asupan makanan melalui mulutnya sehingga membutuhkan perawatan khusus Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk mengembalikan kondisi kesehatannya.
GRESNEWS - Dera dilahirkan pada tanggal 10 Februari 2013 secara prematur. Nama lengkapnya adalah Dera Nur Anggraini. Bayi Dera memerlukan perawatan khusus dikarenakan tidak dapat menerima asupan makanan melalui mulutnya sehingga membutuhkan perawatan khusus Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk mengembalikan kondisi kesehatannya.
RS Zahira Jakarta Selatan, tempat Dera dilahirkan, melihat kondisi Dera yang kian memburuk, berniat untuk merujuk ke rumah sakit lain namun sudah didahului oleh keluarga pasien (orang tua Dera). Namun takdir berkata lain. Dera Nur Anggraini mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (16/2/2013). Dera meninggal pada pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Zahira, Jakarta Selatan.
Beberapa rumah sakit yang tak menerima bayi Dera karena ruang kelas III dan fasilitas penuh antara lain Rumah Sakit Pasar Minggu, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Harapan Kita Slipi, Rumah Sakit Harapan Bunda Pasar Rebo, Rumah Sakit Asri Duren Tiga, Rumah Sakit Tria Dipa, Rumah Sakit St Carolus, Rumah Sakit Budi Asih Cawang, dan Rumah Sakit Pusat Pertamina.
![]() |
| Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Foto: hospitalnow.net) |
Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati menyatakan delapan rumah sakit menolak untuk merawat Dera Nur Anggraini bukan karena kekurangan ruangan melainkan karena keterbatasan alat, termasuk NICU dan PICU, Selasa (19/2).
Lalu bagaimana pertanggungjawaban secara hukum atas kejadian ini?
Setiap pasien memiliki hak untuk memilih dan menentukan rumah sakit atau dokter yang akan menangani penyakitnya sebagai wujud dari hak untuk menentukan diri sendiri (Right of Self Determination). Hak tersebut tercantum dalam Pasal 5 butir 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak secara mandiri, bertanggung jawab dan menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini, orang tua Dera pun berhak memilih rumah sakit untuk kepentingan anaknya yang masih belum cukup umur, untuk meninggalkan RS Zahira dan pergi ke rumah sakit lain.
Namun, di sisi lain, pihak rumah sakit memiliki kewajiban untuk melakukan rujukan ke rumah sakit yang dapat memberikan pertolongan kepada pasiennya. Hal ini jelas tertuang pada Pasal 29 butir j Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang berbunyi setiap rumah sakit berkewajiban melaksanakan sistem rujukan.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan jo Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan sistem rujukan yang dimaksud merupakan penyelenggaran pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik secara vertikal-horizontal maupun struktural-fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.
Adapun perujuk, dalam hal ini Rumah Sakit Zahira, dalam melaksanakan sistem rujukan harus mengikuti apa yang digariskan dalam Pasal 13 Permenkes 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan, yaitu:
1. Melakukan pertolongan pertama dan atau tindakan stabilisasi kondisi pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk keselamatan pasien selama pelaksanaan perujukan;
2. Melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa rumah sakit penerima rujukan dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat; dan
3. Membuat surat pengantar rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.
Jika orang tua Dera dalam hal ini membawa pasien atas inisiatif sendiri (tidak melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit) maka rumah sakit tidak dapat disalahkan karena tidak melakukan sistem rujukan. Namun, apabila RS Zahira (dengan kewajibannya melakukan sistem rujukan), melakukan sistem rujukan sesuai yang digariskan dengan peraturan maka sangatlah mungkin pasien-pasien seperti Dera akan segera tertangani dengan baik. Pasien maupun keluarga pasien tidak perlu buang waktu lama untuk menemukan tempat atau fasilitas pelayanan kesehatan, dengan mencari-cari sendiri rumah sakit yang dapat menerima perawatan.
Selain itu rumah sakit juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan gawat darurat yang diberikan untuk sementara waktu sebelum mendapatkan kamar. Hal tersebut merupakan kewajiban rumah sakit yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang menentukan rumah sakit harus memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
Jika dilihat dari ketentuan-ketentuan yang disebut di atas maka rumah sakit dapat diduga melakukan pelanggaran terhadap kewajiban rumah sakit sebagaimana yang telah diuraikan dalam Pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Untuk itu rumah sakit dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif, yaitu:
a. Teguran;
b. Teguran tertulis; atau
c. Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit
Pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam kasus ini tidak dapat disamakan dengan pertanggungjawaban hukum perdata untuk menanggung kerugian sebagaimana terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit karena Pasal 46 memiliki unsur kerugian dan kelalaian yang disebabkan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dalam proses melakukan tindakan medik. Sementara untuk sanksi pidana bagi rumah sakit dikenakan apabila rumah sakit terbukti menyelenggarakan kegiatan rumah sakit tanpa izin, dengan pidana denda (bagi korporasi) dengan pemberatan pidana tiga kali lipat dari pidana yang yang ditentukan Pasal 62 yaitu Rp5 miliar.
Pemidanaan berdasarkan Pasal 304 KUHP dapat diberlakukan apabila dengan terang-terangan pihak Rumah Sakit menolak dengan dugaan telah menempatkan seseorang dan membiarkannya dalam keadaan sengsara padahal menurut hukum yang berlaku baginya, dia wajib memberi kehidupan, perawatan dan pemeliharaan pada orang tersebut dan mengakibatkan kematian, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana paling lama sembilan tahun.
Bila kita cermati, sepertinya kedelapan rumah sakit yang telah menolak bayi Dera telah mendapatkan sanksi berupa teguran dari Menteri Kesehatan dan dari teguran tersebut beberapa rumah sakit sepakat untuk menambah fasilitas rawat ruang NICU.
Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com

