Kasus Bukopin Bersemi Lagi, Akan ada Tersangka Baru

Kasus ini sudah berlangsung lebih dari lima tahun di tahap penyidikan dan Glen sendiri pernah diperiksa oleh Kejagung pada Juni 2007 dalam kapasitas sebagai saksi.

Post Image
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: gresnews.com)

GRESNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kemungkinan besar akan menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Bukopin Tbk (Bukopin) kepada PT. Agung Pratama Lestari sebesar Rp69,8 miliar pada 2004. Direktur Utama Bukopin Glen Glenardi, Kamis lalu, memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Kasus ini sudah berlangsung lebih dari lima tahun di tahap penyidikan dan Glen sendiri pernah diperiksa oleh Kejagung pada Juni 2007 dalam kapasitas sebagai saksi.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru yang turut terlibat dalam penggunaan anggaran negara secara berjamaah. Kita tunggu saja, penyidik masih mengumpulkan bukti baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi kemarin kepada Gresnews.com.

""
Glen Glenardi (Foto: cwma.or.id)

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Glen tersebut merupakan perkembangan penanganan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan drying center. Penyidik, kata dia, akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. "Kami akan mengungkap perkara ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat ini, kami akan segera mengeluarkan bukti baru," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan tersangka lain berinisial S juga telah memenuhi panggilan penyidik. S diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kepentingan berkas perkara 10 tersangka lainnya. S merupakan mantan Kepala Divisi Group Bisnis Bank Bukopin. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dituding turut menikmati hasil korupsi pengadaan kredit pembelian alat pengering gabah pada bank tersebut.

Sekretaris Perusahaan Bukopin Tantri Wulandari yang dimintai pendapatnya mengenai perkembangan kasus ini oleh Gresnews.com kemarin belum mau memberikan keterangan. "Saya harus cari tahu dulu sama teman-teman yang menangani," kata Tantri.

Sebagai informasi, per Februari 2012, Negara Republik Indonesia memiliki 13,06% saham Bukopin. Pemegang saham pengendali 31,89% adalah Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (KOPELINDO). Glen sendiri memiliki 0,01% saham Bukopin. (Daftar pemegang saham klik di sini).
Dalam perkara ini penyidik Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka. Sepuluh diantaranya berasal dari pihak Bukopin. Para tersangka itu adalah Harry Harmono Busri (karyawan Bukopin), Zulfikar Kesuma Prakasa (Account Officer Bukopin), Elly Woeryandani (Manager Divisi Kredit Agribisnis Bukopin), Suherli (Manajer Pengembangan Bukopin dan bekas Anggota Komite Kredit). Tersangka lainnya, Eddy Linson Harlianto (pimpinan Bukopin Cabang Medan, bekas Group Head Agribisnis dan anggota Komite Kredit), Eddy Cahyono H (General Manager Area III Bukopin, bekas Head Group UKK II dan anggota Komite Kredit), Dhani Tresno (Manajemen Bukopin Cabang Jember dan bekas anggota Kredit Komite Bukopin), Aris Wahyudi, Anto Kusmin Satoto dan Sulistiyohadi (karyawan Bukopin).

Tersangka dari pihak penerima kredit adalah Gunawan NG selaku Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari.

Perkembangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gresnews.com, berikut ini adalah perkembangan penyidikan kasus Bukopin yang berlangsung pada 2013:

15 Januari 2013
Tim Penyidik mengagendakan tiga orang untuk dilakukan pemeriksaan, yaitu:
a. Irwan Djajaatmadja;
b. Irwan Suryanto, ST - Rekan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugeng, Irwan, Gunawan dan Rekan; dan
c. Budiarto - Surveyor pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugeng, Irwan, gunawan dan Rekan.

Saksi Irwan Suryanto dan Budiarto telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas dan pelaksanaan saksi-saksi selaku kantor jasa penilai publik di saat menghitung (harga) mesin Drying Center.

23 Januari 2013
Tim Penyidik mengagendakan satu orang untuk dilakukan pemeriksaan yaitu Muharto, Kepala Divisi Regional Bulog Surabaya.

Saksi Muharto hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas dan kewanngan saksi saat terjadinya tujuh kegiatan pengadaan Drying Center serta untuk mengetahui pasokan beras yang masuk dari petani.

29 Januari 2013
Tim Penyidik mengagendakan dua orang untuk dilakukan pemeriksaan yaitu:
a. Irwan Djajaatmadja - Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugeng, Irwan, Gunawan dan Rekan;
b. Bambang Budi Prasety - Mantan Direktur Operasional Perum Bulog;

Kedua saksi tidak hadir.

13 Februari 2013
Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan Tersangka S (Mantan Kepala Divisi Group Bisnis PT. Bank BUKOPIN) dalam kedudukannya sebagai saksi untuk berkas perkara 10 tersangka lainnya.

Tersangka S telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

14 Februari 2013
Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Glen Glenardi, Direktur Utama Bukopin.

Saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya pemeriksaan terkait kepada proses pencairan atau pemberian kredit ke PT Agung Pratama Lestari untuk pembiayaan Drying Center.