Prinsip Putusan Tata Usaha Negara

Dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), kita sering mendengar tentang putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan ditolak, diterima, tidak diterima. Tahukah Anda arti berbagai putusan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu?

Post Image
Pengacara Otto Cornelis Kaligis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). Otto Cornelis Kaligis dijemput paksa oleh penyidik KPK karena akan dimintai kesaksiannya seputar kasus dugaan penyuapan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, Sumatera Utara yang dilakukan oleh anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur. (ANTARA FOTO)

Saat ini ramai diberitakan mengenai kasus korupsi yang melibatkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan pengacara senior OC Kaligis.

Dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), kita sering mendengar tentang putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan ditolak, diterima, tidak diterima. Tahukah Anda arti berbagai putusan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu?

Tips hukum kali ini membahas arti dari berbagai putusan majelis hakim dalam sengketa TUN.

Menurut undang-undang  putusan PTUN dapat berupa:

1. Gugatan Ditolak
Majelis hakim menolak gugatan yang berarti putusan memperkuat Keputusan Badan atau Pejabat TUN.

2. Gugatan Dikabulkan
Majelis hakim mengabulkan gugatan yang berarti tidak membenarkan Keputusan Badan atau Pejabat TUN, baik seluruhnya maupun sebagian. Jika dikabulkan seluruhnya dan dikaitkan dengan petitum penggugat maka Badan atau Pejabat TUN harus melakukan atau berkewajiban:

a. Pencabutan keputusan itu; atau
b. Pencabutan dan penerbitan keputusan yang baru; atau
c. Penerbitan keputusan karena sebelumnya tidak ada.

Kewajiban-kewajiban tersebut dapat disertai pembebanan ganti rugi. Sedangkan apabila menyangkut bidang kepegawaian, maka di samping kewajiban tersebut dapat disertai pemberian rehabilitasi.

3. Gugatan Tidak Diterima
Majelis hakim tidak menerima gugatan, yang berarti gugatan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam hal ini, penggugat dapat memasukkan gugatan baru.

4. Gugatan Gugur
Gugatan gugur apabila para pihak atau para kuasanya tidak hadir pada persidangan yang telah ditentukan meskipun telah dipanggil secara patut. Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

HARIANDI LAW OFFICE