Moral dan Kesejahteraan Ekonomi Bisnis Internet (2-Habis)
Pada Rabu, 6 Februari 2013, di Hotel Harris, Jakarta, Gresnews.com mengadakan sebuah Seminar Internasional mengenai hukum hak cipta di dunia Internet. Seminar ini dibuka oleh Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Yuslisar Ningsih.
GRESNEWS - Pada Rabu, 6 Februari 2013, di Hotel Harris, Jakarta, Gresnews.com mengadakan sebuah Seminar Internasional mengenai hukum hak cipta di dunia Internet. Seminar ini dibuka oleh Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Yuslisar Ningsih. Pemateri kunci dalam seminar adalah DR. Peter Mezei, Pengajar dan Praktisi Hukum Hak Cipta dari University of Szeged, Hungaria.
Seminar diikuti oleh para pelaku bisnis karya intelektual (musik, film, buku, karya seni dll), Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi/mahasiswa, kalangan media massa, dan umum.
Melalui pemaparan yang gamblang dan sistematis dari pembicara DR. Peter Mezei, peserta diajak untuk berpetualang menikmati sudut demi sudut proses dialektika sosial dan hukum yang melibatkan perlindungan dan penghargaan karya intelektual di dunia digital terutama internet. Dari pemaparan profesor Uni Eropa itu mengenai perkembangan hak cipta di dunia internet tersebut banyak peserta yang dibuat terperangah karena disajikan perdebatan dan dialektika yang kompleks yang terjadi di masyarakat informasi negara-negara maju yang melibatkan sistem hukum, masyarakat sipil, kebebasan, pasar, otoritas, aspek teknis teknologi, ekonomi dan aspek lain.
Gambaran-gambaran jelas mengenai sistem perlindungan hukum hak cipta di dunia internet yang juga bertemu dengan diskursus kontra terhadap perlindungan hak cipta di internet dalam isu-isu hangat seperti isu file sharing, menunjukkan bahwa proses nyata penghargaan dan penegakan hak intelektual termasuk hak cipta berada tepat di jantung perkembangan internet dan nilai utama ekonomisnya. Sehingga bagi masyarakat informasi yang mengalami proses ini lebih awal, lebih kompleks, dan lebih jelas, akan mampu mengantisipasi perkembangan dunia internet dan memanfaatkan nilai ekonomisnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakatnya. Pertanyaannya, apakah di Indonesia sudah terjadi proses yang jelas mengenai penghargaan hak intelektual termasuk hak cipta dan pemaksimalan nilai ekonomisnya bagi kesejahteraan masyarakat?
Perkembangan penggunaan Internet di Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tahun lalu, pengguna internet di Indonesia mencapai 55 juta orang dan mencatatkan Indonesia sebagai pengguna internet terbesar ketiga di Asia di bawah Jepang. Lebih lanjut statistik juga menunjukkan bahwa pengguna Internet didominasi oleh pengguna usia muda mulai dari 15-20 tahun dan 10-14 tahun.
Statistik yang tinggi juga dicatatkan Indonesia sebagai pengguna jejaring sosial. Pengguna Facebook di Indonesia mencapai 44,6 juta dan 19,5 juta pengguna Twitter. Angka itu menempatkan Indonesia dalam lima besar pengguna jejaring sosial di dunia di bawah beberapa negara maju.
Dalam statistik yang lebih khusus menunjukkan bahwa Indonesia adalah pangsa pasar yang sangat besar, bahkan, terbesar bagi berbagai produk telekomunikasi dan Informasi, operating system (OS), gaming dan hardware teknologi. Sebagai bukti konkritnya, menurut penelitian Nielsen, penggunaan perangkat mobile di Indonesia mencapai angka tertinggi sebesar 48% diikuti oleh Thailand dan Singapura.
Data-data statistik di atas menunjukkan betapa masyarakat Indonesia adalah sebuah masyarakat informasi yang masuk dalam jajaran terdepan. Kalau kita melihat beberapa negara yang masuk dalam masyarakat informasi jajaran terdepan (advance), perkembangan masyarakat informasi di negara-negara tersebut selalu diikuti oleh perkembangan nilai-nilai ekonomi yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Proses ini sangat dimungkinkan terjadi karena sejak awal masyarakat informasi melibatkan saling tukar informasi dan komunikasi yang melibatkan secara intensif karya-karya intelektual.
Kita ketahui sejak pertengahan tahun 1990-an sampai saat ini berbagai bisnis raksasa yang muncul di dunia internet selalu didominasi oleh bisnis raksasa dari negara-negara maju yang notabene mempunyai sejarah panjang proses penghargaan dan penegakan terhadap karya intelektual termasuk hak cipta. Kita bisa memulai daftar panjang bisnis-bisnis raksasa nternet yang berasal dari negara maju yang mempunyai tradisi penghargaan hak intelektual yang tinggi antara lain: I-tunes, Google, Yahoo, Amazon, Facebook, Twitter, dan ratusan nama lain. Hal ini menunjukkan bahwa semakin masyarakat informasi menyadari dan menghargai hak kekayaan intelektual termasuk hak cipta dan semakin berjalannya sistem hukum yang melingkupi hak cipta tersebut maka semakin tinggi nilai ekonomi yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat secara umum.
Walaupun di dalam masyarakat informasi negara-negara maju tersebut perdebatan mengenai kebebasan informasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi kadangkala bersinggungan dengan proses penegakan hukum hak cipta di dunia internet, akan tetapi secara umum bisa kita lihat bahwa sistem hukum tetap menjadi payung yang tepat untuk mendorong keuntungan ekonomi positif internet bagi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan kebebasan yang lebih fair yaitu kebebasan yang memberikan penghargaan dan nilai tinggi (secara moral dan ekonomi) bagi pemikir kreatif yang mewujudkan kreativitasnya dalam sebuah karya intelektual. Dalam proses ini teori bahwa sistem hukum adalah untuk memaksimalkan nilai ekonomi dan mendorong kesejahteraan sosial (Richard Posner) menjadi sangat aplikatif.
Tradisi inilah yang tidak terjadi di Indonesia. Masyarakat informasi Indonesia yang dianggap mempunyai tingkat terdepan sejajar dengan negara-negara maju lainnya tidak memiliki tradisi penghargaan dan penegakan hak kekayaaan intelektual termasuk hak cipta. Ada banyak steorotype masyarakat yang berpandangan kebebasan mutlak seharusnya berlaku di dunia internet dan masing-masing pengguna berhak menggunakan dan menikmati karya orang lain yang disebarkan di internet tanpa harus rumit memikirkan bagaimana seharusnya proses penciptaan sistem penghargaan bagi kreativitas diciptakan secara fair melalui sistem hukum. Hal inilah yang kemudian hadir sebagai cara pandang awam masyarakat informasi Indonesia.
Tentunya, secara emosional mungkin banyak masyarakat informasi Indonesia mengiyakan dalam hati pandangan awam ini dan tentunya hal ini sah-sah saja berkembang di masyarakat informasi seperti Indonesia yang jelas-jelas terlihat bahwa pemaksimalan nilai ekonomi masyarakat informasi bagi kesejahteraan masyarakat masih sangat jauh dari kenyataan yang berkembang di masyarakat Indonesia.
Kalau kita lihat bagaimana sistem hukum mampu memaksimalkan nilai ekonomi dari dunia internet bagi kesejahteraan masyarakat tentunya kita hanya perlu melihat ke negara-negara lain yang sudah menerapkannya. Uni Eropa dan Amerika Serikat tentunya sebagai negara-negara yang terdepan dalam proses penghargaan dan penegakan hak atas kekayaan intelektual.
Berbagai konvensi Internasional seperti Berne convention, Rome convention, TRIPS (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) Agreement sampai yang terakhir World Intellectual Property Organization (WIPO) Copyright Treaty merupakan inisiatif negara-negara di kawasan tersebut. Dan secara masif proses adopsi konvensi internasional tersebut ke dalam regulasi nasional nasional mereka terjadi dengan sangat sistematis menyangkut adopsi terhadap kepentingan masyarakat, industri, pasar dan otoritas itu sendiri.
Kondisi inilah yang memungkinkan perkembangan industri intelektual tumbuh dengan jelas karena nilai ekonominya secara hukum terlindungi dengan baik. Berbagai aturan hukum hak cipta di dunia internet bahkan telah jelas teregulasi seperti DMCA (Digital Millenium Copyright Act) di Amerika Serikat tahun 1998, berbagai regulasi Uni Eropa seperti Data Protection Directive (95/46/EC); E-Commerce Directive (2000/31/EC); - InfoSoc-directive (2001/29/EC); Privacy and Electronic Communications Directive (2002/58/EC); Enforcement Directive (2004/48/EC); Copyright Term of Protection Directive (2006/116/EC + 2011/77/EC); Software Directive (2009/24/EC – earlier: 91/250/EEC). Sampai adaptasi regulasi-regulasi tersebut oleh negara – negara tetangga di ASEAN seperti di Thailand, Malaysia dan Singapura yang menunjukkan bahwa kekayaan intelektual (termasuk hak cipta) adalah kekayaan bangsa yang akan menjadi nlai vital investasi masa depan di dalam masyarakat informasi dunia.
Secara umum Indonesia juga telah meratifikasi semua regulasi konvensi Internasional. Akan tetapi apakah regulasi nasional dan sistem penegakannya sudah mampu mewujudkan pemaksimalan nilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakatnya? Hal inilah yang mungkin selalu akan dijawab tidak (tidak maksimal) sampai saat ini. Sehingga pertanyaan selanjutnya adalah apakah paradigma kita tentang kebebasan di dunia internet sudah tepat? Ataukah kita harus juga mulai mengisi paradigma kita dengan pemikiran baru mengenai perlunya keterjaminan penghargaan hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya dalam sistem hukum yang baik sehingga penyebaran karya intelektual mampu memaksimalkan keadilan penghargaan dan perlindungan hak moral dan hak ekonomi seorang kreatif yang mampu mengekspresikan idenya dalam karya intelektual yang bermanfaat tinggi bagi masyarakat?
Awan Puryadi
Master Degree Student of Law and Information Society University of Turku Finland
Steering Commitee of International Seminar on “Copyright in the Digital Age”
