Respons Putusan MK, 49 RSBI di DKI Berubah Jadi Sekolah Reguler
"Untuk menyikapi keputusan tersebut kami putuskan label RSBI di semua sekolah dihilangkan atau ditutup, sebagai bentuk respons cepat Pemprov DKI terhadap keputusan MK."
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), disikapi Pemprov DKI Jakarta dengan menutup semua label RSBI di 49 sekolah di Jakarta, sesuai dengan hasil keputusan rapat yang dilakukan bersama 49 kepala sekolah RSBI se-DKI Jakarta.
"Untuk menyikapi keputusan tersebut kami putuskan label RSBI di semua sekolah dihilangkan atau ditutup, sebagai bentuk respons cepat Pemprov DKI terhadap keputusan MK," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (9/1), seperti dilansir beritajakarta.com
Dia menambahkan, terdapat 49 sekolah dengan status RSBI di Jakarta, dengan rincian 8 SD, 15 SMP, 10 SMA, dan 16 SMK. Meski semua sekolah tersebut mulai hari ini sudah tidak memakai label RSBI, pihaknya akan tetap menjaga kualitas pendidikan di Jakarta. Orientasi terhadap mutu, tetap menjadi prinsip utama dalam layanan pendidikan, dengan membuka akses yang luas terhadap peserta didik, termasuk dari keluarga tidak mampu.
Sementara bagi program kegiatan yang terkait dengan pendanaan, harus ada pertanggung jawaban yang jelas jika sudah dijalankan. Terlebih siswa yang sekolah di RSBI membayar biaya sekolah lebih tinggi dibandingkan sekolah reguler. Sedangkan bagi dana yang belum dilaksanakan, agar dimusyawarahkan dengan komite sekolah dan orangtua.
Di SDN 11 Pondoklabu, Kompleks Timah, Jl Margasatwa No 2, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30, juga telah dicopot plat tulisan RSBI yang terdapat di tembok sekolah tersebut. Pemandangan serupa juga terlihat di SMAN 70 yang terletak di Jl Bulungan, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, yang juga sudah mencopot seluruh atribut RSBI di sekolah tersebut. Di Jakarta Selatan sendiri sekolah yang mendapat status RSBI yaitu 3 SDN, 4 SMAN, 1 SMA swasta, dan 5 SMK negeri.
Kepala Sekolah SMAN 70, Saksono Liliek, mengaku sudah mendapat perintah dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencopot atribut RSBI yang ada di sekolahnya. "Semalam kita sudah rapat sama Kadisdik, diminta labelnya untuk dihapus. Namun biar begitu pelayanannya harus tetap, mungkin perubahan maksimal ada pada program dan pendanaan," tandasnya.
