Perbedaan Antara Laporan dan Pengaduan

Mungkin anda sering mendengar atau membaca di media massa tentang istilah laporan dan pengaduan dalam hukum acara pidana? Adakah perbedaan kedua istilah tersebut?

Post Image

Mungkin anda sering mendengar atau membaca di media massa tentang istilah laporan dan pengaduan dalam hukum acara pidana? Adakah perbedaan kedua istilah tersebut? Berikut ketentuannya:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sementara pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Adapun perbedaan antara pengaduan dan laporan dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Laporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai tindak pidana tertentu yang mensyaratkan harus adanya pengaduan atas tindak pidana tersebut.

2. Laporan dapat diajukan oleh setiap orang yang mengalami atau melihat tindak pidana oleh karena hak atau kewajibannya. Sementara pengaduan hanya dapat dilakuan oleh orang tertentu yang mengalami tindak pidana tersebut atau orang-orang tertentu yang disebut dalam undang-undang tertentu.

3. Laporan dapat diajukan kapan saja selama tidak melewati masa kadaluwarsa tindak pidana, sementara pengaduan hanya dapat diajukan dalam waktu tertentu saja. Jangka waktu pengaduan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu enam bulan sesudah yang mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan.

4. Laporan yang sudah masuk di kepolisian tidak dapat dicabut atau ditarik kembali, sementara pengaduan dapat dicabut atau ditarik kembali. Hal ini disebabkan oleh pengaduan berisi permintaan dari orang yang mengalami tindak pidana agar pelaku tindak pidana dituntut. Orang yang melakukan pengaduan menjadi syarat dalam melakukan penuntutan tindak pidana tersebut.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM