Aturan Hukum Jangka Waktu Penahanan
Anda sering mendengar istilah penahanan? Apa sebenarnya yang dimaksud penahanan itu? Dan kenapa seseorang harus ditahan? Berapa jangka waktu penahanan tersebut?
Anda sering mendengar istilah penahanan? Apa sebenarnya yang dimaksud penahanan itu? Dan kenapa seseorang harus ditahan? Berapa jangka waktu penahanan tersebut? Berikut ketentuan tentang penahanan:
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Perintah penahanan ini dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Yang diberi wewenang untuk melakukan penahanan adalah Penyidik untuk kepentingan penyidikan, Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan, dan hakim melalui penetapan diberi wewenang untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Jangka waktu penahanan adalah sebagai berikut:
1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari. Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
2. Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama 30 hari. Setelah waktu 50 hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
3. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari. Setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
TIM HUKUM GRESNEWS.COM
