Baju Kotak-Kotak dan Kaos Berlambang Kumis Belum Dilarang
"Panwaslu meminta kebijakan apapun yang dibuat KPUD DKI harus diputuskan jauh jauh hari minimal tujuh menjelang hari H agar mudah koordinasi di lapangan dan menghindari salah paham antara petugas, panwas, saksi dan masyarkat pada hari H," pungkas Ramdansyah.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengklarifikasi berbagai rumor yang beredar tentang pengawasan pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, khususnya tentang larangan menggunakan baju kotak-kotak dan kaos berlambang kumis yang dipakai saksi. Baju kotak-kotak dan kaos berlambang kumis diidentikan dengan calon gubernur-wakil gubernur tertentu sehingga dianggap kampanye terselubung.
"Saya berusaha memberikan klarifikasi beberapa hal mengenai pengawasan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Antara lain, sampai saat ini belum ada larangan baju kotak kotak atau kaos berlambang kumis yang dipakai saksi," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, dalam pernyataan pers yang diterima gresnews.com, Selasa (4/9).
Ia menceritakan kronologis rumor pelarangan baju kotak-kotak dan kaos berlambang kumis. Wacana itu muncul Kamis, 30 Agustus 2012 di kantor KPUD DKI. Wacana itu didasari tanggapan dari pemantau, petisi koalisi rakyat yang berunjuk rasa di kantor Panwaslu dan KPUD, dan salah satu anggota timses dalam rapat tersebut.
Dalam pertemuan Jumat, 31 Agustus di kantor Panwaslu yang dihadiri oleh Panwas, KPUD, dan dua tim kampanye paslon serta pemerintah, Panwaslu meminta apabila ada pelarangan oleh KPUD DKI tentang baju kotak kotak dan kaos berlambang kumis agar tidak dibuat saat injury time.
Injury time yang dimaksud adalah pelarangan perbuatan tertentu atau diperkenankan perbuatan lain seperti penggunaan baju kotak kotak pada putaran pertama Pilkada DKI dibuat KPUD dalam bentuk surat edaran 9 Juli atau dua hari sebelum pemungutan suara.
"Panwaslu meminta kebijakan apapun yang dibuat KPUD DKI harus diputuskan jauh jauh hari minimal tujuh menjelang hari H agar mudah koordinasi di lapangan dan menghindari salah paham antara petugas, panwas, saksi dan masyarkat pada hari H," pungkas Ramdansyah.
