Izin operasi 8 PPTKIS nakal dicabut

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) melakukan kaji ulang perpanjangan izin atau her-registrasi Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI)  milik 478 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang habis masa berlakunya akhir Mei ini.

Post Image
Ilustrasi (Portaltiga/Gresnews)

KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) melakukan kaji ulang perpanjangan izin atau her-registrasi Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI)  milik 478 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang habis masa berlakunya akhir Mei ini.

Hasilnya, sebanyak delapan PPTKIS telah dicabut izin operasinya. Selain itu, ada 32 PPTKIS yang terancam dicabut izinnya, 16 PPTKIS diskorsing selama tiga bulan, dan 100 PPTKIS masuk kategori pembinaan. Sedangkan sisanya yang tidak bermasalah, mendapat perpanjangan izin.  

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan her-registrasi SIPPTKI merupakan upaya pembenahan kelembagaan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

"Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dinyatakan bahwa izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali," kata Muhaimin, di Jakarta, Rabu (6/6).

Muhaimin menambahkan, SIPPTKI dari perusahaan PPTKIS yang telah habis masa berlakunya maka dilakukan uji kelayakan ulang oleh lembaga independen  dengan menekankan penilaian pada verifikasi administrasi dan fasilitas teknis serta penilaian kinerja PPTKIS.

"Evaluasi secara berkala terhadap PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS," kata Muhaimin.
 
Muhaimin mengakui  saat ini kondisi bisnis di bidang PPTKIS terancam mengkhawatirkan karena moratorium di beberapa negara penempatan. Tidak banyak lagi motivasi orang bekerja ke luar negeri di sektor informal (domestic worker).
 
"Saya akan mendorong agar PPTKIS ini menjadi unit usaha yang produktif di bidang penempatan tenaga formal, kita geser orientasinya dari TKI informal menjadi TKI formal supaya terjadi perubahan," kata Muhaimin.

Alasan izin dicabut
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman menambahkan, pencabutan izin dan skorsing terhadap PPTKIS berdasarkan atas informasi, pertimbangan dan rekomendasi dari beberapa lembaga terkait diantaranya BPKP, Kemlu/KBRI, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian/Bareskrim, Dinas Tenaga Kerja dan LSM.

"Dalam dua tahun terakhir ini Kemnakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," ucapnya.
 
Pada umumnya, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Suriah.

"Pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai," kata Reyna.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.

"Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," tutup Reyna.