Menempatkan kebebasan dan kontrol di dunia maya
Mengapa kita mulai merasa tidak nyaman memasukkan semua data pribadi dan kehidupan kita di sosial media seperti Facebook? Mengapa kebebasan kita ber-game online begitu kuat berakar sampai mempengaruhi kehidupan sehari–hari dan apakah perlu kebebasan ini dibatasi terutama bagi anak–anak dan pelajar?
INTERNET hari ini menawarkan hubungan antarmanusia melalui berbagai media yang lebih kompleks dari pada waktu–waktu sebelumnya. Kemajuan teknologi internet memungkinkan penggunanya terlibat dalam saling-silang penggunaan berbagai aplikasi yang memfasilitasi proses berbagi dan saling tukar informasi yang partisipatif (berpusat kepada pengguna).
Dalam proses ini, seorang pengguna internet bisa dengan leluasa keluar masuk link antarmedia difasilitasi oleh teknologi interoperability dan kolaborasi antar-word wide web (www) melalui berbagai layanan populer seperti social media yang digerakkan oleh para pengguna dalam komunitas sosial dunia maya.
Kenyataan inilah yang sekarang ini dikenal dengan Web 2.0. Menyebut web 2.0 sebagai sebuah kenyataan komunitas dunia maya berarti memahami bahwa internet hari ini bukan saja menampilkan kemajuan teknik komunikasi dan berbagi informasi atau sekadar kemajuan alat komunikasi serba canggih. Lebih dari itu, internet dengan web 2.0-nya hari ini menyuguhkan hubungan rumit antara teknologi dan aspek–aspek penting kehidupan manusia.
"Apa yang dilakukan pengguna di internet akan tetap di internet", kalimat ini tentunya tidak berlaku di dalam masyarakat informasi di dunia internet dewasa ini. Kita telah menyaksikan bagaimana aktivitas pengguna di internet mempunyai pengaruh yang luar biasa terhadap kehidupan nyata mereka atau kehidupan nyata orang lain. Nama–nama seperti Shinta dan Jojo, Norman Kamaru, Prita Mulyasari, dan maraknya penculikan dengan dasar teman di social media seperti Facebook, sampai jasa pembunuh bayaran melalui blog, semuanya masih segar di ingatan kita.
Ada pertanyaan mendasar: Mengapa kita merasa perlu mendukung seorang Prita Mulyasari? Mengapa perlu campur tangan hukum dan kebijakan pemerintah untuk mengatasi pornografi di internet? Mengapa kita merasa perlu untuk dilindungi jika data lengkap kehidupan kita di Facebook disalahgunakan orang lain atau disalahgunakan pengelola Facebook itu sendiri?
Mengapa kita mulai merasa tidak nyaman memasukkan semua data pribadi dan kehidupan kita di sosial media seperti Facebook? Mengapa kebebasan kita ber-game online begitu kuat berakar sampai mempengaruhi kehidupan sehari–hari, dan apakah perlu kebebasan ini dibatasi terutama bagi anak–anak dan pelajar?
Dan puluhan pertanyaan lain yang mencerminkan kuatnya pengaruh internet di dalam kehidupan sehari–hari dan perlunya (atau tidak perlunya) campur tangan norma masyarakat, hukum dan kebijakan otoritas pemerintah di internet.
Kebebasan berekspresi, privasi dan kontrol
Kembali ke tahun 1995 dimana boleh dibilang sebagai zaman kuno di dunia internet. Pada tahun ini, seorang mahasiswa Universitas Michigan bernama Jake Baker menuangkan hobi menulis cerita–cerita berisi kekerasan, perkosaan, penyiksaan dan pembunuhan yang terkumpul di dalam sebuah news group network yang bisa diakses publik melalui internet. Karena aduan dari orang tua pembaca, FBI menangkap Jake Baker dan atas rekomendasi psikolog yang memeriksanya, Jake pun diajukan ke pengadilan karena dianggap menyebarkan keresahan publik dan memungkinkan memicu tindakan kriminal.
Namun, pengadilan memutus bebas Jake Baker karena apa yang dilakukannya hanya berupa kata-kata fantasi saja dan hal ini dijamin melalui hak kebebasan berekspresi, berbicara dan menyatakan pendapat dalam Konstitusi Amerika Serikat.
Dari kejadian ini mulai bisa kita rasakan ketegangan yang sedang terjadi antara dunia internet yang sepenuhnya merangkul semangat kebebasan (berekspresi, mengeluarkan pendapat, mendapatkan ekses informasi, privasi dll) dan upaya kontrol melalui hukum yang mempunyai kewajiban sebagai alat perekayasaan (engineering) dan pencipta keteraturan (order) di masyarakat.
Ketegangan antara kebebasan dan posisi hukum di internet juga muncul dalam kasus file-sharing. Para pengguna internet yang menikmati kebebasan melakukan kegiatan saling berbagi file yang berisi karya seni dan intelektual harus menghadapi kenyataan gencarnya upaya penegakan hukum hak cipta di internet yang disponsori industri film dan musik Amerika Serikat (kasus The Pirate Bay di Swedia, kasus Thomas Rasset [seorang ibu rumah tangga di Amerika Serikat yang dituntut karena mengunduh lagu secara ilegal] atau kasus penggerebekan bos Megaupload di Selandia baru).
Kasus file-sharing ini sempat memicu gerakan pro kebebasan di internet memunculkan partai politik The Pirate Party (Partai Politik Pembajak) di Swedia yang memenangkan dua kursi di parlemen Uni Eropa pada Pemilu 2009. Perdebatan mendalam tentang perlunya kekuatan hukum dan kontrol yang lebih besar untuk melawan pembajakan di internet (walaupun para pembajak dalam hal ini adalah ibu rumah tangga, anak–anak dan pelajar) mendapat perlawanan dari gerakan pro kebebasan dan reformasi hukum terutama hak cipta dan paten di dunia internet.
Ketegangan juga terjadi antara Facebook dengan warga negara dan pemerintahan di negara anggota Uni Eropa. Facebook dianggap tidak memiliki transparansi bagaimana mengelola dan menjaga data pribadi para penggunanya, sedangkan data pribadi dilindungi oleh hukum melalui hukum perlindungan data pribadi di Uni Eropa (Directive 95/46/EC).
Data pribadi pengguna Facebook dengan mudah dapat diakses rekan bisnisnya, sementara Facebook dianggap tidak mempunyai sistem yang memadai untuk melindungi data pribadi (tulisan, foto, video dan lain-lain) para penggunanya. Salah satu fitur Facebook yang kontroversial adalah penggunaan piranti yang mampu mengenali wajah. Dengan piranti ini seseorang yang sudah pernah dikenali wajahnya akan dengan mudah dilacak dan dikenali lagi oleh sistem yang sama dimana pun dan oleh siapa pun alat ini digunakan sehingga para rekan bisnis dan pemerintah yang bekerja sama dengan Facebook akan dengan mudah memanfaatkan piranti ini untuk kepentingan mereka.
Dari beberapa peristiwa di atas dapat kita rasakan bahwa internet dengan nyata menawarkan sesuatu yang baru yang dengan mudah diterima dengan tangan terbuka terutama oleh bagian atau kelompok terlemah dalam masyarakat. Kita telah bersama–sama menyaksikan bahwa komunikasi antarmanusia kini tidak lagi terbatas dengan keadaan fisik. Seorang yang cacat pendengaran kini bisa berekspresi dengan sangat bebas dengan teknologi internet. Dia bisa menyampaikan ide dan pikirannya dengan sangat bebas melalui blog, ataupun sosial media dan tidak lagi dibatasi dengan penggunaan bahasa isyarat yang memiliki ekspresi terbatas.
Di bagian dunia lain kita juga menyaksikan bagaimana masyarakat Arab yang selama ini menempatkan wanita sebagai subordinat menemui kendala dan berbenturan dengan internet. Seorang gadis
remaja berusia 11 tahun bernama Tara di Iran (yang menerapkan kebijakan antibarat), contohnya, dengan sangat ekspresif menyanyikan lagu Someone Like You yang merupakan lagu asli dari penyanyi terkenal Inggris, Adele. Fakta itu menunjukkan betapa tekanan rekayasa sosial dan konstruksi hukum di masyarakat Arab seolah tak berdaya menerapkan kontrol.
Dan masih segar di ingatan kita bagaimana gelombang gerakan sosial masyarakat di negara–negara Arab yang menyebar cepat melalui internet terutama sosial media membantu menyerukan dan menciptakan perubahan rezim pemerintahan di kawasan ini yang berlangsung sampai sekarang.
Kebebasan di dunia internet tidak bisa dipungkiri membawa gerbong baru yang mampu mengguncang pondasi masyarakat. Generasi sebelum tahun 2000-an tentunya masih dengan sangat jelas mengingat bagaimana sekolah–sekolah memberikan sumbangan pembangunan moral yang cukup kuat bagi generasi baru. Akan tetapi sekarang kita juga dengan jelas menyaksikan bagaimana generasi baru remaja Indonesia sangat identik dengan kebebasan berekspresi melalui internet terutama sosial media.
Seorang siswa yang menginjak usia remaja bisa dengan bebas bergaul dan berkomunikasi dengan pria dewasa dari manapun dia berasal (anonymous), memungkinkan setiap waktu cerita hidupnya dibaca oleh ratusan bahkan ribuan teman di Facebook, misalnya, dan memberikan kesempatan luas bagi munculnya niatan yang menyimpang tatanan moral, sosial dan hukum. Kita bisa dengan jelas melihat bagaimana kebebasan juga menciptakan tipisnya batasan antara keteraturan dan kekacauan tatanan masyarakat.
Kebebasan di internet adalah hal yang sangat fundamental sehingga partai politik yang menyerukan hal inipun mendapat dukungan tiba- tiba dan luas dari masyarakat di Eropa dan jutaan generasi muda di seluruh dunia menemukan ruang ekspresi berkarya dan berkreasi dengan leluasa. Sayangnya, kebebasan di internet juga menciptakan tipisnya batasan antara pribadi dan bagaimana seharusnya antarpribadi ini berhubungan yang selama ini relatif tertata sesuai norma sosial dan tatanan hukum di dunia nyata. Untuk itulah wacana dan upaya untuk menempatkan kontrol yang mendasar di dunia internet mulai dilakukan.
Walau hal inipun mempunyai banyak latar belakang dan kepentingan yang berbeda–beda. Yang paling mencolok adalah bagaimana kebebasan dan kontrol ini bersinggungan dan bertautan dengan kepentingan bisnis atau kepentingan pasar. Para pendukung illegal file-sharing contohnya, dengan keras menyuarakan bahwa kontrol melalui hukum hak cipta adalah untuk kepentingan pemilik modal dan mengekang kebebasan.
Kalau kita ikuti alasan ini dengan seksama tentunya menjadi sangat masuk akal. Di sisi lain, kita juga mengetahui bagaimana penampilan dan gaya hidup supermewah dan melebihi standar umum seperti dilakukan bos Megaupload, sebuah situs dedengkot yang memfasilitasi illegal file-sharing ketika dia ditanggap di puri pribadinya di Selandia Baru. Tentunya, hal ini memberikan alasan pembenaran bagi kita para pembaca bahwa kebebasan yang disuarakan oleh pengguna illegal file-sharing ini bisa dengan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial meraup keuntungan luar biasa dalam waktu singkat. Saling-silang rasa pembenaran dalam berbagai kejadian di internet ini menimbulkan pertanyaan apakah kebebasan selalu absolut dan apakah kontrol memiliki posisi yang sama?
Menempatkan hukum (kontrol) di dunia maya
Kebebasan adalah simbol dari internet dan pondasi masyarakat demokrasi. Dalam bukunya yang sangat terkenal, The Clash of Civilization and The Last Man, Fancis Fukuyama menyampaikan argumentasinya bahwa demokrasi yang menawarkan kebebasan adalah satu–satunya sistem yang akan berkembang dan diterima diseluruh dunia setelah masa perang dingin selesai.
Tentunya kita bisa membenarkan hal ini, setelah masa tersebut kita mengetahui bahwa negara–negara pecahan Uni Soviet mengadopsi demokrasi dengan tangan terbuka, negara–negara Islam secara bertahap atau secara cepat juga bergerak menuju demokrasi dan menerima kebebasan (berekspresi, menyampaikan pendapat, mendapatkan informasi) sebagai hal yang paling penting dan harus dijamin bagi setiap warga negara. Hipotesis hegemoni demokrasi dan kebebasan ini semakin terasa ketika teknologi internet hadir di kehidupan manusia dan menawarkan ruang tidak terbatas bagi ekspresi kebebasan yang akhirnya harus berbenturan dengan kontrol. Akhirnya kebebasan dan kontrol menjadi perang dingin baru dalam tatanan masyarakat dunia post modern.
Kebebasan dalam masyarakat di seluruh dunia tidak tampil dalam penampakan yang sama. Setiap masyarakat memiliki persepsi kebebasan berbeda yang dibarengi oleh batasan jelas.
Masyarakat yang didominasi Islam, misalnya, memiliki persepsi kebebasan yang berbeda dengan masyarakat barat. Tentunya masyarakat Islam menganggap bahwa dengan mengikatkan diri sepenuhnya kepada kekuasaan Allah berarti menemukan dan mengekspresikan kebebasan dari keterikatan dunia dan mampu menampilkan ekspresi kebebasan yang penuh, sehingga membaca ayat–ayat Alqur’an atau menutup aurat merupakan interprestasi dari kebebasan diri.
Di sisi lain masyarakat barat mengenal kebebasan adalah menuangkan ide dalam kegiatan fisik (tangible action) dan hal ini adalah kebebasan penuh: tidak salah apabila seorang remaja menampilkan status dirinya di sosial media seperti Facebook bahwa dia akan melakukan hubungan seks dan kehilangan keperawanannya untuk pertama kali; tidak salah bahwa membaca majalah Playboy adalah bagian dari kebebasan; dan tidak salah juga bahwa memakai pakaian mini menampilkan bagian keindahan tubuh adalah juga merupakan kebebasan.
Kebebasan tampil dalam wujud berbeda di masyarakat berbeda bertautan dengan norma sosial masyarakat, diadaptasikan dalam tatanan hukum dan beinteraksi dengan pasar dalam masyarakat kapitalis seperti sekarang ini. Kontrol pun muncul dalam wujud yang berbeda, hukum di masyarakat Islam akan berbeda dengan hukum di masyarakat barat sebagai batasan kebebasan dan menjaga keteraturan masyarakat.
Dunia internet memberikan tantangan yang sama sekali baru, kebebasan muncul dalam ruang yang sama dengan latar belakang pengguna yang berbeda yang juga terikat dengan tatanan sosial masyarakat yang berbeda. Nah, dalam kondisi ini apakah persepsi kebebasan dan kontrol harus dipaksakan sama?
Universitas Harvard menyampaikan bahwa menempatkan hukum di dunia internet harus memperhatikan empat modalitas. Hukum tidak bisa muncul hanya untuk kepentingan hukum itu sendiri, akan tetapi harus mampu mengenali norma sosial yang ada; hukum dan norma sosial harus dirumuskan juga dengan memperhatikan pasar karena kita tidak bisa melepaskan faktor kehidupan kapitalisme yang kita jalani sekarang dan tentunya keberadaan hukum, norma sosial dan pasar harus sesuai dengan kerangka arsitektur masyarakat yang ada. Tentunya kita sudah mengenal bagaimana hukum, norma dan pasar bekerja akan tetapi apakah kita tahu bagaimana sebenarnya kerangka arsitektur internet?
Para perumus regulasi dan penegak hukum sering tidak menyadari atau tidak mengerti bahwa arsitektur internet adalah end-to-end atau network neutrality yang artinya internet secara kodrati menghendaki keleluasaan pengguna baik murni pengonsumsi informasi atau sebagai pencipta yang kreatif. Di dunia internet siapa pun dan dimana pun pengguna mempunyai keleluasaan yang sama. Spesial untuk yang mampu mencipta dan berfungsi secara kreatif akan ditempatkan di end atau ujung jaringan dimana dia memperoleh hak prerogatif untuk mengendalikan (dan mengambil keuntungan maksimal).
Artinya setiap kebijakan kontrol terhadap internet harus mampu mengenali kempat modalitas secara seimbang antara kebutuhan hukum, norma sosial, pasar dan arsitektur internet. Dan harus disadari perumus kebijakan harus mau belajar banyak dan mengetahui perkembangan dunia internet. Internet adalah dunia paralel yang harus diterima dan diakui sebagai bagian dari kehidupan sosial yang harus mampu dijangkau oleh hukum dan norma sosial. Ada wacana untuk mengubah kerangka bangunan network neutrality menjadi trusted computing dengan menempatkan hukum sebagai alat pengontrol pengguna di internet. Akan tetapi proses ini masih membutuhkan upaya yang panjang dan harus mampu mengenali perkembangnan teknologi internet yang belum bisa dilakukan sampai sekarang.
Hukum dan internet masih merupakan dua kendaraan yang berbeda berlomba.
Adalah Lawrence Lessig seorang pakar hukum dan internet dari lintasan yang sama. Hukum sebagai kendaraan tua yang lambat dengan bahan bakar boros berbiaya tinggi, sedangkan internet cenderung dinterprestasikan sebagai kendaraan aerodimamis, trendi, sporty, berkecepatan tinggi dan berbahan bakar hemat energi. Tentu saja keberadaan keduanya menjadi kontes nyata yang tidak seimbang. Akan tetapi, tentunya kita berharap di Indonesia, para pemegang otoritas yang sudah, sedang dan bersiap melakukan penetrasi hukum yang lebih jauh ke internet mampu melihat aspek–aspek mendasar ini dengan jernih, mau belajar lebih banyak dan mendalam serta tidak memasukkan hukum secara membabi buta ke dunia internet karena ´kebutaan digital´ (digital illiterates).
Pendekatan komprehensif dan seimbang (norma, hukum, ekonomi dan kerangka bangunan internet) akan menciptakan peningkatan tingkat efektivitas dan efisiensi hukum dalam upaya memerankan peran
sebagai perekayasa dan pencipta keteraturan (order) di masyarakat dunia maya.
Awan Puryadi
Mahasiswa Master in Law and Information Society, University of Turku, Finland
