Eks Bupati Nunukan dituntut 6 tahun penjara
Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Tidak hanya itu, ia juga diminta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar, atau diganti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Jakarta - Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Tidak hanya itu, ia juga diminta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar, atau diganti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan peran terdakwa dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan ruang terbuka hijau di Jl Ujang Dewa Sedadap, Nunukan pada 2004 silam.
Ia menambahkan, terdakwa jelas melanggar hal-hal yang diatur dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Di antaranya, ikut menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi tanah.
Akibat perbuatannya, mantan Bupati Nunukan dua periode ini didakwa melanggar Pasal 3 subsider UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Makrun, selaku JPU dalam kasus ini, mendakwa Hafid melanggar Pasal 2 sebagai dakwaan primer, dan Pasal 3 subsider UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa terbukti turut serta membuat kerugian negara dan menyalahgunakan jabatan," terang Makrun, dikutip laman kejaksaan.go.id.
Kasus ini berawal saat Pemkab Nunukan mengalokasikan Rp11,102 miliar untuk pengadaan tanah pada 2004. Melalui surat keputusan Bupati Nunukan Nomor 319 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004, terdakwa yang kala itu menjabat Bupati Nunukan merangkap sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah yang melakukan pembebasan lahan proyek.
Agustus 2004, proyek pembangunan mulai berjalan. Tapi belakangan terungkap, tanah yang dibebaskan itu tidak memiliki surat resmi dan statusnya milik negara.
