1 tahun tragedi Urut Sewu, bukti langgengnya impunitas

Satu tahun sudah terjadinya peristiwa kelabu di Desa Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, terkait kekerasan TNI secara membabi buta terhadap warga. Ketiadaan proses hukum bagi anggota TNI yang melakukan aksi kekerasan, memperlihatkan betapa masih kuatnya impunitas atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan militer.

Post Image
Penembakan (Foto:tribunnews.com)

Jakarta - Satu tahun sudah terjadinya peristiwa kelabu di Desa Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, terkait kekerasan TNI secara membabi buta terhadap warga. Ketiadaan proses hukum bagi anggota TNI yang melakukan aksi kekerasan, memperlihatkan betapa masih kuatnya impunitas atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan militer.
 
"Dari aspek manapun tindakan kekerasan yang dilakukan TNI terhadap warga tidak dapat dibenarkan. TNI bukanlah institusi penegak hukum yang dapat menggunakan dalih penegakan hukum untuk sebuah tindakan represif," kata Direktur Eksekutif Elsam, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dalam siaran persnya, Senin (16/4).

Indriaswati mengatakan, meskipun situasi di Kawasan Urut Sewu saat ini, khususnya Desa Setrojenar relatif kondusif, namun ketiadaan penyelesaian final atas sumber konflik yang menjadi pemantik terjadinya konflik selama ini, masih menjadi masalah besar.

Dikatakan dia, ketiadaan penyelesaian yang adil atas situasi ketidakpastian ini, dikhawatirkan akan menjadi sumber laten bagi meletupnya konflik-konflik lanjutan. "Untuk tidak mengulangi peristiwa serupa di masa mendatang, TNI harus melakukan dan menjelaskan secara terbuka proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pasukan TNI dalam peristiwa kekerasan di Urut Sewu," kata Indriaswati.

Akibat peristiwa kekerasan itu, sedikitnya 14 orang warga mengalami luka-luka, baik luka tembak maupun luka-luka yang diakibatkan oleh pukulan benda tumpul. Selain itu, pasukan TNI AD juga merusak setidaknya 12 sepeda motor milik warga dan merampas beberapa telepon genggam dan kamera foto milik warga.

Selain itu, enam orang warga setempat juga dipidana dengan hukuman rata-rata enam bulan penjara, dengan tuduhan telah melakukan tindakan pengrusakan dan penganiayaan. Sementara dari pihak TNI, tidak satupun dari mereka yang dikenakan proses hukum, baik pidana militer maupun pidana umum.