Petinggi Imigrasi Sikka, NTT dituding peras tiga warga India
Muhammad Rum, SH, MBA, Kepala Kantor Imigrasi II Maumere Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Putu Suhendra Tresnadita, SH, dilaporkan tiga warga asing asal India ke Kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (24/2).
Jakarta - R Muhammad Rum, SH, MBA, Kepala Kantor Imigrasi II Maumere Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Putu Suhendra Tresnadita, SH, dilaporkan tiga warga asing asal India ke Kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (24/2).
Ketiga WNA asal India itu menuding kedua pejabat telah melakukan pemerasan terhadap mereka. Ketiganya adalah Peter Damien, Benjiman Vargheese dan Aloysius Paul yang bekerja sebagai tenaga ahli dan staf PT Eisen & Brothers di Kabupaten Sikka, NTT.
Menurut Peter, dirinya bersama Benjiman, harus membayar Rp10 juta tiap orang jika bebas dari karantina Imigrasi tersebut. Mereka juga dilarang melapor kepada polisi dan advokad jika tidak ingin dideportasi.
Dijelaskan Damien bahwa awal kejadiannya pada 15 Agustus 2011, ketika sedang berada di gudang kantornya di Kolombeke, Nangalimang, Kabupaten Sikka. Dia dan dua rekannya didatangi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Maumere, Putu Suhendra untuk melakukan pemeriksaan rutin atas perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Maumere, terhadap legalitas aktivitas segenap WNA yang berada di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Selanjutnya atas pemeriksaan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II tersebut bersama stafnya, ketiganya diminta dokumen keimigrasian di antaranya paspor, Kitas, dokumen perjalanan, tanda masuk dan dokumen-dokumen lainnya yang semuanya legal, karena masih berlaku.
"Dokumen kami lengkapi, dan masih berlaku, namun pihak Imigrasi meminta kami untuk ikut ke kantor Imigrasi guna melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Damien kepada Gresnews.com saat mengadu ke Komnas HAM di Jakarta.
Sementara kuasa hukumnya, Meridian Dewanto Dado, SH, menyatakan kliennya telah melengkapi dokumen aslinya, namun ketiga WNA ini dinyatakan Kepala Kantor Imigrasi tidak lengkap dan bermasalah sehingga atas perintahnya ketiga warga negara tersebut untuk ditahan.
"Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Maumere ini, telah memasukan, menahan, mengasingkan atau merampas kemerdekaan klien kami ke Sel Karantina di Kantor Imigrasi Kelas II Maumere di Jl Brai -Maumere, Kabupakten Sikka," ujar Meridian.
Kemudian Petugas Imigrasi Putu Suhendra menyatakan siap membantu melepaskan ketiga klien kami, asalkan klien kami segera menyiapkan dana senilai total Rp20 juta guna terlebih dahulu melepaskan dua orang atas nama Peter Damien dan Benjiman Vargheese, sehingga setelah keduanya secara terpaksa dan terintimidasi memenuhi permintaan Putu dan akhirnya dilepaskan.
"Sementara klien kami lainnya atas nama Aloysius Paul tetap dikarantina atau dideteksi tanpa alasan hukum sampai 23 Agustus 2011,"ujarnya
Diperas lagi
Setelah pihaknya melakukan protes keras dan keberatan, satu orang kliennya akhirnya pada 23 Agustus 2011 dilepaskan dari ruang karantina dan hanya dibekali selembar berita acara, padahal dalam berita acara tertera dan tertulis landasan pengeluaran Aloysius Paul dari ruang detensi yaitu berdasarkan surat perintah pengeluaran Detensi No:w17-imi,GR.02.03-0880 tertanggal 19 Agustus 2011.
"Seharusnya klien kami sudah harus dilepaskan dari sel pada 19 Agustus bukan 23 agustus. Ini jelas-jelas aneh sehingga kami menduga bahwa Aloysius Paul sengaja dikarantina lebih lama untuk diprovokasi agar bisa diperas lagi uangnya. Apalagi klien kami atas nama Peter Damien mengakui pernah diminta untuk menyerahkan uang senilai total Rp35 juta oleh Putu Suhendra Trenadita, SH, guna pelepasan ketiga klien kami secara bersamaan," tandasnya.
