Sepi, rumah Miranda S Goeltom di Jl Sriwijaya
Kediaman tersangka cek pelawat mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom di Jalan Sriwijaya Raya, Nomor 14, Jakarta Selatan, ramai didatangi wartawan sejak siang ini. Dari pantauan gresnews.com, Kamis (26/1) rumah megah disudut jalan itu tampak sepi.
Jakarta - Kediaman tersangka kasus korupsi cek pelawat, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom di Jalan Sriwijaya Raya, Nomor 14, Jakarta Selatan, ramai didatangi wartawan sejak siang ini. Dari pantauan gresnews.com, Kamis (26/1) rumah megah di sudut jalan itu tampak sepi.
Hanya ada penjaga rumah yang menemui wartawan. "Ibu mau pulang, nanti juga ngomong," kata penjaga yang tak mau disebut namanya tersebut.
Seperti diketahui, hari ini, Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto dan/atau Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana.
Sejauh ini, KPK belum menahan Miranda. Namun, tidak menutup kemungkinan wanita itu akan ditahan jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nunun Nurbaetie dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom.
Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman.
