Jamwas bela Wisnu Subroto di proyek SHS

"Kalau memang tak ada bukti permulaannya mau diapain toh, emang mau dipaksakan. Namun kalau KPK bisa menemukan bukti permulaan, ya silakan saja diusut. Jadi penghentian itu tidak berarti itu tutup sama sekali. Kalau ada kemgkinan bukti temuan cukup, suatu saat bisa dibuka kembali," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (30/11).

Post Image
Wisnu Subroto (Foto: yustisi.com)

Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membela seniornya jaksa Wisnu Subroto. Sang senior dituding terlibat proyek pengadaan solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Marwan menyebut tindakan penghentikan penyelidikan telah sesuai.

"Kalau memang tak ada bukti permulaannya mau diapain toh, emang mau dipaksakan. Namun kalau KPK bisa menemukan bukti permulaan, ya silakan saja diusut. Jadi penghentian itu tidak berarti itu tutup sama sekali. Kalau ada kemgkinan bukti temuan cukup, suatu saat bisa dibuka kembali," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (30/11).

Marwan menilai penghentian penyelidikan kasus dengan nilai proyek Rp 526 miliar itu tidak bisa menjadi bukti keterlibatan Wisnu.

"Jadi bukan berarti pak Wisnunya terlibat. Biasa saja kok kalau jaksa menghentikan itu," kata Marwan.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tiga nama tenar disebut mengamankan kasus ini. Sofyan Kasim, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan SHS, Ridwan Sanjaya mengatakan tiga nama. Mereka adalah Sutan Bhatoegana (DPP Demokrat), dari Mabes Polri ada Komjen Gories Mere, serta Wisnu Subroto yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen.