Gara-gara iPad, UU Perlindungan Konsumen diuji
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Konsumen yang dilayangkan Organisasi Advokat Indonesia (OAI), hari ini, Selasa (25/10). Perkara ini terkait dengan banyaknya orang yang didakwa hanya karena menjual iPad tak berpetunjuk bahasa Indonesia, seperti Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Konsumen yang dilayangkan Organisasi Advokat Indonesia (OAI), hari ini, Selasa (25/10). Perkara ini terkait dengan banyaknya orang yang didakwa hanya karena menjual iPad tak berpetunjuk bahasa Indonesia, seperti Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu.
"Hari ini sidang perdana uji materi UU Konsumen terkait kasus Ipad di MK," kata anggota OAI, Dedy Vicktor Sukma, Selasa (25/10).
Permohonan uji materi ini diajukan sejak Senin (3/10) lalu di MK. Menurut Vicktor, uji materi UU Perlindungan Konsumen diajukan pertama kalinya oleh OAI. Ketentuan UU Perlindungan Konsumen yang mengatur penjualan barang elektronik Pasal 8 Ayat (1) Huruf j yang mengatur penjualan barang elektronik harus memiliki manual bahasa Indonesia dinilai belum jelas. Akibatnya, terjadi kesewenang-wenangan oleh
aparat penegak hukum.
"Kasus Dian dan Randy adalah contohnya. Kemudian ada beberapa kasus lagi yang serupa menimpa kepada Charlie, Calvin dan Wiwi," kata Vicktor.
Sebelumnya, dengan mencari sasaran lewat situs jual beli www.kaskus.us, aparat penegak hukum menangkap penjual iPad tak berpetunjuk bahasa Indonesia . Wiwi Siswanto mendapatkan vonis 6 bulan penjara atas kasus ini, kemudian Dian dan Randy tinggal menunggu vonis setelah sebelumnya mendapatkan tuntutan selama 5 bulan penjara.
Selain itu, terdapat kasus lain yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa bernama Charlie Sianipar dan terdakwa Calvin Winoto yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vicktor menjelaskan, permohonan ini diajukan oleh OAI selaku organisasi advokat dan bukan oleh pelaku usaha atau konsumen. Menurutnya kesewenang-wenangan aparat dapat dilihat dalam kasus yang ditanganinya, yakni Dian dan Randy.
Dian dan Randy dituntut 5 bulan karena melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 yang menyatakan iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang wajib menyertakan buku panduan bahasa Indonesia.
Bahkan, Kemendag menyatakan bahwa produk iPad belum termasuk produk yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna-jual dalam bahasa
Indonesia. Pernyataan ini dituangkan dalam surat bernomor 014/SPK/Sd/0/2011.
"Ketentuan barang elektronik yang diperdagangkan harus disertai buku petunjuk bahasa Indonesia akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lainnya itu multitafsir. Oleh sebab itu, MK harus memberikan penegasan terkait kasus ini," kata Vicktor.
