Dituding palsukan surat, ahli forensik Munim akan dipolisikan

Menurut Lutfi, Mun´im dinilai telah berlaku tidak profesional dengan melakukan visum yang telah melewati batas waktu.

Post Image
Munim Idris (Foto:eramuslim.com)

Jakarta - Lutfie Hakim pengacara terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Okta akan melaporkan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangun Kusomu (RSCM) Mun´im Idris ke polisi.

"Dalam waktu dekat akan kita laporkan. Dia memalsukan surat dan membuat keterangan yang tidak benar," kata Lutfi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Menurut Lutfi, Mun´im dinilai telah berlaku tidak profesional dengan melakukan visum yang telah melewati batas waktu. "Kenapa dia memberikan hasil visum pada jenazah yang sudah dikubur 22 hari. Kita juga telah laporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Seperti diketahui hasil visum yang dimuat dalam dakwaan tewasnya Irzen ada dua versi. Hasil visum pertama No 309/SK.V/III/2011 tertanggal 4 April yang dibuat dokter Ade Firmansyah Sugianto berkesimpulan Irzen tewas akibat penyakit. "Sebab pasti kematian adalah akibat penyakit pecahnya pembuluh darah bagian bawah batang otak yang menimbulkan pendarahan di dalam bilik otak hingga menyumbat saluran cairan otak dan menekan batang otak hingga terjadi mati lemas," seperti yang dibacakan jaksa.

Semantara luka lecet di hidung korban menurut visum pertama tidak menyebabkan kematian. Hal itu berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan ahli forensik Mun´im Idris yang dilakukan 10 Mei 2011. "Ditemukan memar akibat kekerasan benda tumpul," ujar jaksa penuntut umum.