Kriminalisasi penjual iPad, OAI uji materi UU 8/1999
Menurut Virza, uji materi UU Perlindungan Konsumen diajukan pertama kalinya oleh OAI. Ketentuan UU Perlindungan Konsumen yang mengatur penjualan barang elektronik Pasal 8 Ayat (1) Huruf j yang mengatur penjualan barang elektronik harus memiliki manual bahasa Indonesia dinilai belum jelas. Akibatnya, terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Jakarta - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) akan mendaftarkan uji materi UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (3/10). Permohonan ini
dilatarbelakangi banyaknya orang yang didakwa karena menjual iPad tak berpetunjuk bahasa Indonesia, seperti kasus yang menimpa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu.
"Permohonan diajukan Senin 3 Oktober 2011 pukul 13.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar anggota OAI sekaligus kuasa hukum Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, Senin (3/10).
Menurut Virza, uji materi UU Perlindungan Konsumen diajukan pertama kalinya oleh OAI. Ketentuan UU Perlindungan Konsumen yang mengatur penjualan barang elektronik Pasal 8 Ayat (1) Huruf j yang mengatur penjualan barang elektronik harus memiliki manual bahasa Indonesia dinilai belum jelas. Akibatnya, terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
"Kasus Dian dan Randy adalah contohnya. Kemudian ada beberapa kasus lagi yang serupa menimpa kepada Charlie, Calvin dan Wiwi," kata Virza.
Sebelumnya, dengan mencari sasaran lewat laman jual beli kaskus.us, aparat penegak hukum menangkap penjual iPad tak berpetunjuk bahasa Indonesia . Wiwi Siswanto mendapatkan vonis 6 bulan
penjara atas kasus ini, kemudian Dian dan Randy tinggal menunggu vonis setelah sebelumnya mendapatkan tuntutan selama 5 bulan penjara.
Selain itu, terdapat kasus lain yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa bernama Charlie Sianipar dan terdakwa Calvin Winoto yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
