Jutaan TKI lebih pantas dapat gelar dibanding Raja Arab

TKI yang notabene secara pendidikan akademik, rata-rata berpendidikan SMP atau SMA, mampu memberikan devisa Rp7 triliun per tahun.

Post Image
TKI korban penyiksaan (Portaltiga/Gresnews)

Jakarta - Pemberian gelar Doktor Honoris Causa oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) selayaknya disematkan kepada jutaan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penyiksaan di seluruh negara, bukan Raja Arab Saudi sebagai pihak yang melegalkan adanya kekerasan terhadap TKI.

Menurut mantan aktivis Keluarga Besar (KB) UI, Roy Tanda Anugrah Sihotang, alasan untuk menjaga hubungan bilateral yang dikemukakan Rektor UI dalam hal pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi sangat mengada-ada. Seharusnya Rektorat UI, tegas Roy, harus memberikan Gelar Doctor HC juga kepada jutaan TKI yang tersebar di sejumlah negara.

Alasan kelayakan TKI untuk menyemat gelar Gelar Doctor HC, menurut Roy, jauh lebih kuat. Beberapa diantaranya, disebutkan Roy, TKI menjadi donatur tetap, NKRI, dengan memberikan devisa 7 Trilliun pertahun, dari hasil devisa TKI ini, TKI ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan.

"Yang dari devisa hasil keringat mereka salah satunya, mungkin dipergunakan untuk membayar gaji para yang mulia Guru Besar UI yang berstatus PNS," ujar Roy, yang juga merupakan jebolan Kedokteran UI itu, kepada gresnews.com, Jakarta, Minggu (4/9).

Alasan lain, TKI yang notabene secara pendidikan akademik, rata-rata berpendidikan SMP atau SMA, kata Roy, mampu memberikan devisa Rp7 triliun per tahun. TKI menjadi dalam hal bekerja di negara asing, imbuh Roy, juga merupakan salah satu Duta NKRI, dalam menjaga hubungan bilateral antara NKRI dan Negara pengguna jasa TKI.

"Jika dibandingkan dengan Rektor dan para Guru Besar UI yang berpendidikan tinggi, tapi tidak mampu memberikan kontribusi kepada NKRI," tandas Roy.