Asimilasi dikabulkan, ECW Neloe bebas 1 Agustus

Asimilasi ini dikabulkan setelah Neloe menjalani setengah dari vonis Pengadilan.

Post Image
ECW Neloe (Foto: tribunnews.com)

Jakarta - Setelah mendekam dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak September 2007, terpidana 10 tahun penjara kasus korupsi mantan Direktur Utama Bank Mandiri Eduardus Cornelis William (ECW) Neloe bebas Senin (1/8) besok.

"Benar besok rencananya bebas dengan status asimilasinya dikabulkan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, I Wayan Sukerta, di Jakarta, Minggu (31/7).

Menurut Wayan, saat ini Neloe tidak memiliki tanggungan kasus dan telah membayar denda Rp500 juta dari vonis perkaranya. Asimilasi ini dikabulkan setelah Neloe menjalani setengah dari vonis Pengadilan. "Sejauh ini tidak ada hambatan," tegas kalapas itu.

Terkait status tersangka yang masih disandang Neloe dalam kasus pencucian uang dan pelarian aset sebesar US$5,3 juta di Deutsche Bank, Swiss, lanjut dia, juga tidak menjadi hambatan asimilasi Neloe. "Sampai saat ini tidak ada laporan kasus itu. Terakhir kasus PT Kiani, tapi sudah dihentikan," ungkap dia.

Seperti diketahui, Neloe merupakan terpidana 10 tahun penjara dalam kasus pengucuran kredit Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Dalam petikan putusan MA nomor 1144 K/Pid/2006, MA menolak permohonan kasasi mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana masing-masing 10 tahun penjara. Menghukum Neloe cs masing-masing membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Ketiganya ditahan sejak tanggal 15 September 2007.

(new)