Bukan Ulah Oknum? LBH BUMN Sebut Kasus Mandiri Taspen Sistemik, Direksi Pusat Diminta Tanggung Jawab

Kasus yang merugikan nasabah terjadi di cabang Mandiri Taspen berbagai kota. Bagi Direktur Eksekutif LBH BUMN Malvin Baringbing, itu tanda masalahnya bukan di cabang, tapi di pusat.

Terbaru di Purwokerto. Mantan account officer pensiun, kini terdakwa, diduga membujuk pensiunan mengambil kredit di atas kebutuhan. Perlu Rp20 juta, tapi plafon kreditnya Rp550 juta.

Sisanya, kata korban, didepositokan. Menurut polisi, tak masuk ke bank, diduga mengalir ke rekening pribadi. Lebih dari seratus pensiunan jadi korban, kerugian diperkirakan Rp25 miliar. Uang pensiun mereka tetap dipotong.

Di Medan, puluhan pensiunan melapor ke Polda Sumut. Salah satunya Undang Siregar, pensiunan guru pinjam Rp210 juta, menerima Rp70 juta, tetapi utangnya Rp1,2 miliar.

Kata Malvin, pola berulang di cabang berbeda, yang harus diperiksa sistemnya. Direksi pusat juga harus bertanggung jawab atas fungsi pengawasan. Pegawai yang diduga menjerat seratusan pensiunan di Purwokerto justru dua kali diberi penghargaan marketing terbaik oleh kantor pusat.

Kasus demi kasus ini, kata Malvin, bisa membentuk persepsi Mandiri Taspen bukan tempat aman bagi pensiunan. LBH BUMN mendesak OJK memeriksa pengawasan direksi Mandiri Taspen pusat.