Hampir satu triliun uang negara raib. Empat orang divonis penjara. Tapi tak satu pun dari mereka diwajibkan mengembalikan uangnya.
Sejak 2014, dana ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengalir ke dua perusahaan yang, menurut hakim, sudah diketahui sejak awal tak sanggup membayar. Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond, dan pemilik manfaatnya, Handoko Limaho, menikmati pencairan Rp646,3 miliar.
Ditambah dana ke PT Pratama Agro Sawit Rp346,4 miliar—totalnya nyaris Rp1 triliun. Di dalam LPEI sendiri, mantan Direktur Pelaksana Unit Bisnis Dwi Wahyudi dan Relation Manager Ryan Wahyudi ikut memuluskan pencairan yang menyalahi aturan itu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Edward Agus, memvonis mereka 6 hingga 9 tahun penjara—tapi menolak membebankan uang pengganti Rp992,8 miliar ke terdakwa pribadi, karena jaksa tak bisa buktikan uang itu masuk kantong mereka sendiri.
