Tiga ruang dirjen digeledah. Kantor pusat diobrak-abrik. Bahkan rumah tersangka ikut disatroni—karena KPK takut barang bukti keburu hilang.
Penyidik disebut berpacu dengan waktu, khawatir dokumen dan bukti elektronik bergeser sebelum sempat diamankan. Ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri—satu dari delapan tersangka kasus suap HGB PT Summarecon Agung Tbk—digeledah lebih dulu.
Koper demi koper diangkut keluar. Kantor Summarecon di Jakarta Timur dan Bogor menyusul digeledah, menyita dokumen SHGB dan bukti suap ke pejabat ATR/BPN.
Yang bikin kasus ini beda: empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri, dan uang yang disita—Rp106,3 miliar—jadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Barang bukti bisa dipindah semalam, tapi jejak kekuasaan biasanya sudah lama tertinggal di mana-mana.
