Dua jabatan, dua kali menyalahgunakan wewenang. Sekarang, satu tuntutan: 8 tahun 6 bulan penjara.
Di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa penuntut umum KPK Greafik Loserte membacakan tuntutan untuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Modusnya diduga berlapis. Saat masih anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2022,
ia diduga menerima suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,3 miliar—dengan bekerja sama erat mengatur lelang proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian, agar dimenangkan perusahaan yang sudah ditentukan sejak awal..
Setelah menjabat Bupati Pati, modusnya berganti wajah: diduga memeras dalam proses pengisian perangkat desa. Jaksa menilai perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap DPR dan pemerintah daerah sekaligus.
Selain penjara, jaksa juga minta hak politiknya dicabut lima tahun—dan Sudewo sendiri, di depan sidang, justru minta doa masyarakat karena yakin akan bebas.
Dua jabatan publik, satu pola yang sama. Kepercayaan rakyat, ternyata cuma alat tukar.
