Rabu pagi itu, Erick Soedjasa mendarat di Bandara Juanda dari Singapura. Tapi kali ini, ia pulang langsung ke dalam borgol.
Erick berstatus tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC.
Modusnya: Rionald Anggara Soerjanto, saat itu menjabat Direktur Operasional, diduga mengatur penunjukan reseller dan pembayaran fee—termasuk kepada enam pihak yang sebenarnya tak pernah mendatangkan satu pun pelanggan.
Fee sebesar Rp10,38 miliar tetap dibayarkan, lalu dibagi diam-diam: 50 persen untuk Rionald, sisanya mengalir ke Erick dan mitra asingnya, Michael WW Cheung. Total kerugian perusahaan menembus Rp37,42 miliar.
Ironisnya, Erick diduga hanya berperan mempertemukan dua orang—tapi tetap kebagian Rp4,62 miliar dari permainan itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, buronan sejauh apa pun akhirnya tetap terjerat lewat koordinasi lintas negara.
