Ini Beda Kearifan Lokal Asli dan yang Cuma Modus, Kata Aturan Baru Presiden

Selama ini, "kearifan lokal" jadi kata sakti untuk membuka lahan dengan cara membakar. Tapi sebenarnya, mana yang benar-benar kearifan lokal, dan mana yang cuma modus?

Presiden Prabowo Subianto menjawabnya lewat Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Kearifan lokal yang sah harus memenuhi syarat ketat sekaligus. Luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga. Hanya untuk tanaman pangan, bukan komersial. Wajib pakai sekat bakar. Tidak boleh untuk kepentingan korporasi.

Yang menarik, selama ini justru ada perda yang membuka celah itu. Kalimantan Barat, misalnya, punya aturan yang mengizinkan pembakaran dua hektare per kepala keluarga. Presiden bahkan sempat minta salah satu gubernur mencabut aturan semacam ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan, di tengah kemarau ekstrem El Nino, kearifan lokal untuk sementara ditiadakan sama sekali. Datanya bicara: dua ratus laporan polisi, seratus tiga puluh delapan tersangka, delapan korporasi diproses.

Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien menilai, penanganan karhutla harus tepat dan menyeluruh, dengan kerja sama semua pihak.

Jadi kalau ada pembakaran mengatasnamakan kearifan lokal tapi berhektare-hektare atau untuk kebun sawit, itu bukan tradisi. Itu pelanggaran hukum.