Lima belas tahun. 56 kasus korupsi. Rp4,8 triliun uang negara raib dari hutan yang katanya dilindungi undang-undang.
Modusnya nyaris sama tiap kali: pejabat berwenang menerbitkan izin pemanfaatan kayu tanpa prosedur, hutan alam disulap jadi kebun sawit, lalu suap mengalir diam-diam tercatat Rp10,2 miliar masuk kantong. Satu tanda tangan, ribuan hektar lenyap dari peta. Sementara di lapangan, asap karhutla mengepung desa, anak-anak sesak napas, satwa kehilangan rumah.
Ironisnya, revisi Undang-Undang Kehutanan yang digadang jadi solusi justru didesak buru-buru disahkan tanpa jaminan pengawasan independen sedikit pun.
Jadi kalau musim kering nanti hutan kembali membara, jangan cuma salahkan cuaca. Ada tanda tangan yang lebih dulu menyalakan apinya.
