Saya cuma menjalankan perintah." Kalimat yang sama diucapkan banyak orang sebelum penjara kali ini oleh seorang laksamana.
Kamis, 30 Juli 2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Oditur militer menuntut Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi, eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dengan hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp750 juta.
Kasusnya: dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur, kerja sama Navayo International AG dengan Kemhan tahun 2012-2021. Leonardi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen kala itu modusnya diduga lewat kontrak payung senilai USD 425 juta bersama Airbus, yang belakangan disebut tak sesuai prosedur.
Leonardi melawan: ia mengaku hanya menjalankan perintah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Presiden Joko Widodo saat itu, demi menyelamatkan slot orbit strategis milik negara.
Yang memberi perintah sudah lama aman di luar sorotan yang menjalankan perintah justru sendirian di kursi pesakitan.
Ternyata yang paling berat bukan hukumannya. Tapi kesendirian saat membela keputusan yang bukan sepenuhnya miliknya.
