PREDICATE CRIME EMAS 74 KG

Post Image
Kompas

Kita semua tahu Indonesia banyak perkara, tapi jangan lupakan kasus bekas Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), yang kata banyak orang adalah korupsi kelas tinggi (high profile). Kualitas penanganan kasus tingkat tinggi seperti itu adalah cermin penegakan hukum negara ini. Kalau kasus seperti ini kelak bisa di-86, berarti begitulah cermin penegakan hukum Indonesia yang sesungguhnya.

Kompas (4/8/2026) mengulik lagi jejak dugaan pencucian uang FA. Diungkit lagi tujuh perusahaan yang tercatat pernah berperkara di Kejagung semasa FA menjabat Jampidsus. Mereka adalah PT Waskita Beton Precast Tbk (kasus penyimpangan dana 2016-2020), PT Argo Jaya, PT Intisumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga (kasus jalan Tol MBZ 2016-2017), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (kasus pembiayaan ekspor nasional 2013-2019), serta PT Bandung Indah Gemilang.

Perusahaan-perusahaan itu diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan Don Ritto dkk. Don adalah teman FA, pernah sekampus waktu di Jambi. Selebihnya Anda bisa duga-duga sendirilah kemungkinan ceritanya seperti apa: perkaranya ditangani Jampidsus. Jampidsus-nya adalah FA. Don adalah teman FA.

Kemudian saya lihat pengacara FA, Febri Diansyah (FD), melontarkan narasi di sejumlah media yang mempersoalkan tindak pidana asal (predicate crime) terhadap kliennya, yang sudah berstatus tersangka pencucian uang (TPPU) itu, yang dinilainya tidak jelas.

Ya, narasi pembelaan semacam itu di media adalah hal biasa dalam strategi litigasi pengacara. Apalagi buat FD yang berlatar belakang bekas aktivis LSM (ICW) dan Juru Bicara KPK (ia baru berpraktik sebagai advokat enam tahun lalu/2020), memenangkan opini publik sama pentingnya dengan menang di pengadilan. Tujuan sebenarnya bukan membalikkan keadaan dengan 100% publik membela FA, tapi cukup dengan menanamkan keragu-raguan di benak publik terhadap proses perkara FA. Publik yang ragu-ragu akan mudah disetir ke sana-sini dan disusupi narasi apa pun.

Tapi semua itu tak perlu terjadi kalau kita mau berpikir fokus dan simpel. Kok, bisa di rumah FA ada emas 74 kg? Dia, kan, cuma Jampidsus berpenghasilan resmi (gaji, tunjangan, dll) Rp40-an juta/bulan. Dari mana dia punya aset senilai Rp193 miliar (harga emas Antam hari ini Rp2,6 juta/gram)? Itu membutuhkan waktu tiga abad lebih untuk menabung utuh seluruh penghasilan seorang Jampidsus.

Tapi, akan dibantah, dengan pertanyaan: apa buktinya emas itu punya FA? Apa hubungannya dengan penetapan tersangka? Lagi-lagi, apa predicate crime-nya?

Sebetulnya begini. Prinsip bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu ini sudah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 77/PUU-XII/2014, lalu diperjelas lebih lanjut dalam Putusan Nomor 90/PUU-XIII/2015 yang mendefinisikan predicate crime sebagai tindak pidana yang menghasilkan uang/harta yang kemudian dilakukan proses pencucian. Memang betul bahwa TPPU disebut sebagai tindak pidana lanjutan (follow up crime), yang artinya mustahil ada TPPU tanpa tindak pidana asal lebih dulu. Tapi perlu disimak bahwa predicate crime-nya itu tidak harus sudah divonis, apalagi berkekuatan hukum tetap, cukup dengan predicate crime-nya itu ada dan teridentifikasi.

Nanti, di pengadilan, beban pembuktian justru ada di pihak FA (misal kelak sebagai terdakwa). Dialah yang harus membuktikan asal-usul perolehan harta kekayaannya itu dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.

Artinya, logikanya perlu dibalik dari yang biasa dibayangkan awam: bukan "predicate crime harus terbukti dulu supaya TPPU bisa jalan", melainkan kegagalan terdakwa membuktikan asal-usul hartanya justru dianggap sebagai bukti/indikasi predicate crime itu ada — lewat mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 77-78 UU TPPU.

Hakim-lah yang secara aktif wajib memerintahkan terdakwa melakukan pembuktian terbalik itu, sepanjang menyangkut harta kekayaan yang terkait dengan perkara.

Posisi saat ini, terdapat tiga sprindik korupsi (kasus Krakatau Steel/PLTU/ASABRI). Bahkan jika pun nanti tiga kasus korupsi itu SP3 atau terdakwanya divonis bebas, tidak otomatis juga menggugurkan TPPU FA — apalagi jika FA gagal membuktikan asal-usul emas/uangnya di persidangan, dan sebaliknya jaksa bisa membuktikan unsur-unsur TPPU-nya. Selain itu, sudah ada tersangka TPPU kedua bernama Nurman Herin (pihak swasta), sementara Don Ritto sejauh ini masih berstatus saksi dalam penyidikan TPPU.

Saya pikir narasi mempersoalkan predicate crime adalah strategi usang yang kelak gampang dipatahkan oleh jaksa. Narasi itu hanya akan hidup sesaat, selama perkara belum ke pengadilan (saat ini masih penyidikan, dan bisa jadi nanti akan diajukan praperadilan), dan situasi akan berbalik ketika FA jadi terdakwa. Ia takkan dengan mudah beralasan "emas itu ada pemiliknya" atau "ada yang menitipkan" dan sejenisnya, karena narasi bahwa emas itu palsu pun sudah terbantahkan.

Jadi, intinya, kalau ada yang berkata "mana predicate crime-nya?", kita harus balik dengan pertanyaan: "apa buktinya emas 74 kg dan uang miliaran rupiah di rumah FA itu diperoleh secara legal?"

Biar pihak sana yang pusing, jangan kita yang gampang diombang-ambingkan oleh narasi macam-macam.

Salam,
AEK