NARASI NEGATIF

Post Image
Ilustrasi AI

Biarpun baru putusan tingkat pertama—dan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum banding dan seterusnya—saya pikir pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra) ini perlu saya sebarkan. Pertimbangan ini penting, terutama bagi para pengguna media sosial.

Ceritanya, ada tiga orang: Junaidi Saibih (advokat/akademisi), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), dan M. Adhiya Muzakki (pengelola media sosial yang di sejumlah media disebut buzzer). Mereka dituntut 8–10 tahun penjara atas perkara obstruction of justice (mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum) terkait kasus suap hakim impor CPO/sawit. Mereka dianggap melakukan operasi media serta berbagai kegiatan (diskusi, seminar, dll.) untuk membangun narasi negatif guna menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan kasus tersebut.

Namun, pada akhirnya mereka divonis bebas!

Saya membaca siaran pers yang disampaikan Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto. Di sana disebutkan bahwa majelis hakim sangat memahami keresahan penyidik dan penuntut umum atas pengaruh media sosial terhadap kerja-kerja penegakan hukum, mengingat pengadilan dan hakim kerap menjadi sasaran disinformasi masif. Meski begitu, pertimbangan majelis hakim dalam perkara Tian Bahtiar dkk. menurut saya cukup objektif dan menarik untuk dicermati.

Perbuatan Adhiya (buzzer) dinilai sebagai pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi. Pembatasan hak ini hanya dibenarkan sepanjang memenuhi kriteria yang sah dan proporsional. Meskipun menerima sejumlah uang dari Marcella Santoso atas aktivitas medsosnya, hal itu tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai niat jahat (mens rea) yang melatarbelakangi tindakan obstruction of justice. Kalaupun perbuatan Adhiya ingin dipidanakan, seharusnya melalui jalur pengadilan umum (misal: UU ITE), bukan tindak pidana korupsi.

Untuk Tian Bahtiar, kata majelis hakim, pemberitaan negatif adalah masalah persepsi dan sudut pandang yang diakui dalam sistem demokrasi. Berita negatif berbeda dengan berita bohong (hoaks). Pers terlahir sebagai alat kontrol kekuasaan (watchdog), bukan corong kehumasan. Demokrasi akan menjadi tidak sehat apabila pers diarahkan hanya memproduksi berita positif.

Penerimaan sejumlah uang oleh JAKTV sebagai perusahaan pers tidak bertentangan dengan hukum karena UU Pers membenarkan pers sebagai lembaga ekonomi. Wartawan pun masih dapat menolak mengubah isi pemberitaan yang dimintakan oleh pihak luar, yang artinya mereka tidak bertindak atas motif finansial belaka. Sengketa pers pun semestinya diselesaikan di Dewan Pers.

Dalam kasus Junaidi, penyelenggaraan seminar atau diskusi publik yang mengkritisi jaksa dalam kapasitasnya sebagai dosen adalah pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan advokasi nonlitigasi yang dilindungi undang-undang. Narasi negatif bersifat subjektif, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Kritik adalah keniscayaan dalam demokrasi, sebab demokrasi tanpa kritik adalah kelaliman. Jika narasi negatif serta-merta dianggap melawan hukum tipikor, maka itu merupakan jumping conclusion—sebuah kesimpulan yang meloncat tanpa penalaran hukum yang memadai.

Satu lagi yang penting, majelis hakim memberikan hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten) kepada Tian Bahtiar dkk. Karena dalam era digital, rekam jejak seseorang tersebar dengan cepat dan masif di media massa maupun media sosial. Maka, hakim meminta penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan permintaan pihak terdakwa atas penetapan pengadilan.

Kita catat saja pertimbangan majelis hakim itu sebagai sejarah baik, sebelum—bisa saja—di kemudian hari ada kekuasaan lebih besar lagi yang memukul balik sejarah tersebut. Selain itu, tak ada kasus yang identik; suatu hal yang terjadi dalam satu perkara tidak bisa disamakan dengan perkara lain. Maka, tetaplah bijak melihat situasi. Hormatilah penegak hukum yang baik (bukan yang korup) seperti Anda menghormati diri sendiri.

Begitulah.

Semoga makin banyak rakyat cerdas yang berisik sebelum kekuasaan bergerak semakin lalim.

Salam,
AEK