Nama Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kalimantan Timur, kembali jadi sorotan. Bukan karena sidang, tapi karena gajinya resmi dihentikan setelah terseret kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia.
Meski secara administrasi masih tercatat sebagai legislator periode 2024–2029, Badan Kehormatan DPRD memastikan hak finansialnya dibekukan sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bukan kecil. Penyidik menyoroti proyek pengadaan di Telkom periode 2016–2018 yang diduga fiktif—alias tidak pernah dikerjakan, tetapi dananya tetap cair. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp431 miliar.
Kamaruddin disebut mengendalikan perusahaan rekanan, termasuk proyek Smart Supply Chain Management senilai sekitar Rp13,2 miliar. Ia bahkan ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 dan sempat ditahan.
Kuasa hukum sempat menyebut ini sengketa bisnis perdata, bukan korupsi. Namun akademisi menilai jika proyek tak pernah ada tapi uang negara keluar, unsur pidana tetap kuat.
Publik tak butuh drama hukum yang dibutuhkan cuma satu: uang negara kembali dan pejabat bersih. Kalau proyeknya fiktif tapi dananya nyata, berarti yang hilang bukan cuma anggaran… tapi juga kepercayaan rakyat.
