Anggaplah betul apa yang dijadikan lead berita sejumlah media bahwa Nadiem Makarim lahir dari keluarga pejuang antikorupsi dan sejak kecil, di meja makan, ia terbiasa mendengar para tokoh antikorupsi berdebat tentang arah negara. Dia juga disebut pemuda cerdas lulusan kampus luar negeri ternama yang kembali ke tanah air demi memajukan bangsa.
Bukankah kalau CV-nya sementereng itu, kita seharusnya bersikap jauh lebih kritis lagi untuk menguji, apa betul orang "sesempurna" itu pantas jadi terdakwa korupsi Google Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun, dan bukannya buru-buru berpendapat terjadi kriminalisasi! Sebaliknya, kita perlu uji seteliti mungkin dakwaan jaksa terhadap Nadiem yang dibacakan di pengadilan (5/1/2026).
Awalnya saya incar pembahasan tentang investasi Google di Gojek Indonesia (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB) yang kelihatannya bakal jadi pintu masuk menjerat Nadiem. Dakwaan menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri Rp809 miliar yang merupakan bagian dari investasi Google di Gojek melalui PT AKAB yang totalnya US$786 juta (sekitar Rp11 triliun lebih). Apalagi laporan kekayaan Nadiem per 2022 mencatat perolehan harta dari surat berharga senilai Rp5,5 triliun. Posisi Nadiem adalah Mendikbudristek yang melakukan pengadaan laptop dan software Chrome, sekaligus pendiri dan pemegang saham Gojek.
Tapi saya sudah tebak, konstruksi itu bakal mudah patah—terbukti pada hari yang sama, Nadiem langsung eksepsi. Tak dijabarkan bagaimana Rp809 miliar itu diterima Nadiem; dalam bentuk apa, kapan, bagaimana caranya... Mana laporan keuangan AKAB/Gojek (sekarang GOTO) yang mencatat penerimaan US$786 juta dan bagaimana mekanisme pengirimannya ke Nadiem (apakah sebagai dividen yang diputuskan melalui RUPS atau apa)? Acuan kepemilikan surat berharga Rp5,5 triliun dalam LHKPN pun akan mudah disangkal karena itu kekayaan (net worth) yang sifatnya fluktuatif berdasarkan harga saham di bursa. Bahkan, saya cek di laporan keuangan GOTO 2021, satu-satunya transaksi (komitmen kontraktual) antara Google dan GOTO berkaitan dengan layanan Google Maps, Clouds dsb yang nilainya sekitar Rp3 triliun.
Oleh sebab itulah, wajar jika kubu Nadiem merasa di atas angin dan publik pun dibombardir narasi bahwa tak sepeser pun Nadiem terima uang, ia tidak memperkaya diri sendiri, pendeknya ia tidak mungkin terima uang korupsi, dan semua ini adalah kriminalisasi terhadapnya. Orang pun seolah lupa bahwa salah satu unsur korupsi bukan cuma memperkaya diri sendiri, tapi juga memperkaya orang lain atau korporasi.
Lalu saya ingat seorang sumber jauh hari sebelum dakwaan dibacakan berkata kepada saya: jangan lihat pengadaan laptop (hardware) saja, tapi lihat permainan di pengadaan software (Chrome Device Management/CDM). Amati Jurist Tan—masih buron sampai sekarang.
Dalam dakwaan disebutkan pengadaan CDM seharga Rp420 ribu/unit itu tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya menambah kerugian keuangan negara sebesar US$44,05 juta atau setara Rp621,3 miliar.
Masalahnya adalah Jurist Tan mengatakan ada arahan dari Nadiem mengenai permintaan 30% dari revenue Google atas penjualan CDM di Kemendikbud (Hlm. 72).
30% dari Rp621,3 miliar adalah sekitar Rp186,3 miliar. Uang itulah yang digunakan untuk "membayar gaji tim tech".
Pada 2 Desember 2019, Nadiem membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief (Ibam) yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan/PSPK (Ketua Dewan Pembinanya adalah Najelaa Shihab) dengan gaji Rp163 juta per bulan—dalam salah satu podcast, saya lihat ia berwajah sedih dan berkata bahwa di Kemendikbud ia tidak menerima gaji dan murni bekerja demi bangsa.
Nadiem juga mengangkat Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) yang diberi kekuasaan untuk mengatur anggaran, pengadaan, dan sumber daya manusia di Kemendikbud. Nadiem pun pernah berkata kepada pejabat eselon 1 dan 2 Kemendikbud bahwa apa yang disampaikan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah sama dengan kata-kata Nadiem sendiri. Logikanya, kalau Jurist Tan meminta bagian 30% dari penjualan CDM ke Google, maka itu sama dengan permintaan Nadiem.
Model permintaan persentase kickback semacam di pengadaan software CDM itu tidak tercantum dalam dakwaan untuk pengadaan laptop yang dugaan kerugian negaranya Rp1,5 triliun. Tapi, bukan berarti kickback tidak ada, mungkin saja cara mainnya lebih rapi atau ada faktor lain.
Proses masih panjang setelah dakwaan sampai putusan nanti. Saya pikir soal permintaan kickback 30% ini bakal menyulitkan pembelaan Nadiem. Selain itu, bagus pula jika Jurist Tan yang buron bisa segera ditangkap dan diadili karena pentingnya keterangan dia—meskipun ada saksi dan alat bukti lain yang bisa dipakai.
Begitulah -- pinjam istilah Pandji -- menurut keyakinan saya.
Salam,
AEK
