Soal heboh mens rea-nya Pandji Pragiwaksono, catatan saya begini.
Kalau KUHP lama masih berlaku dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum mencabut Pasal 134, mungkin polisi sudah menciduk Pandji. Sebab, penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden bukan delik aduan dan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
R. Soesilo (yang sering dirujuk para penegak hukum) dalam komentarnya menjelaskan bahwa yang dimaksud penghinaan dengan sengaja adalah perbuatan-perbuatan macam apa pun juga yang menyerang nama baik, martabat, atau keagungan Presiden atau Wakil Presiden, termasuk segala macam penghinaan yang tersebut dalam Pasal 310–321 KUHP, seperti menista (smaad), menista dengan surat (smaadschrift), memfitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging), dan pengaduan fitnah (lasterlijke aanklacht). Berbeda dari warga biasa, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden harus dituntut tanpa perlu ada pengaduan dari yang dihina. Semua alat negara yang diwajibkan untuk mencari dan menuntut perkara, karena jabatannya, wajib menuntutnya.
Makanya (terutama generasi muda), bersyukurlah kepada Reformasi 1998 yang salah satunya melahirkan lembaga seperti MK, yang mencabut pasal itu pada 2006 dengan alasan, antara lain, pasal tersebut merupakan warisan kolonial, melanggar prinsip persamaan di muka hukum, mencekik kebebasan berpendapat, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau Orde Baru masih berkuasa, mana bisa begini.
Tapi pada masa Reformasi pula MK ternoda karena dua hal: kasus suap Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 dan sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman pada 2023 karena melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama (Prinsip Etika dan Perilaku Hakim Konstitusi). Anwar Usman dihukum karena turut menyidangkan perkara yang berkaitan dengan keponakannya sendiri, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang oleh Majelis Kehormatan MK dinilai terdapat benturan kepentingan yang nyata akibat hubungan kekerabatan tersebut.
Berbekal perubahan aturan batas usia dan pengalamannya 37 tahun menjadi anak Jokowi, Gibran akhirnya bisa mencalonkan diri dan sekarang menjadi Wakil Presiden, sekaligus pemuda yang dibilang matanya ngantuk oleh Pandji dalam Mens Rea. Kalau saya berpendapat, bangsa ini sebenarnya juga bangsa ngantuk (sleepy nation), sehingga mudah dikelabui politisi: Esemka yang tak pernah ada, Rp11 ribu triliun yang di awang-awang, indahnya bisnis martabak, gorong-gorong yang terlupa, hingga banyak juga yang masih percaya Gibran itu Sutan Sjahrir versi milenial.
Belakangan saya lihat ada tren orang agak berani mengkritik pejabat dengan disclaimer “menurut keyakinan saya”. Rupanya Pandji mendapat masukan disclaimer itu dari Haris Azhar (Vijay), yang saya kenal juga. Alasannya: keyakinan tidak bisa dipidana. Pandji pun yakin atas masukan itu karena Haris berpengalaman menang dalam kasus pencemaran nama baik kontra Luhut Pandjaitan.
Tapi beberapa hari lalu, saya ngobrol dengan seorang advokat teman saya yang pernah menangani kasus Yusman Roy (2005), seorang bekas petinju yang mendirikan Pondok Itikaf Jamaah Lelayu di Malang dan dikenal sebagai penganjur salat dua bahasa (Arab dan Indonesia). Yusman dihukum dua tahun penjara. Dalam pertimbangan hakim, keyakinan pribadi Yusman untuk salat dengan cara seperti itu memang tidak dihukum, tetapi ia dinyatakan bersalah karena secara sengaja menyebarkan cara salat tersebut melalui berbagai media dan ada ucapan yang dianggap menimbulkan permusuhan dalam suatu forum publik yang ditujukan kepada orang yang tidak melakukan cara salat seperti dia. Ucapan itu adalah: gobloxk polll!
Artinya, jangan mentang-mentang pakai disclaimer “menurut keyakinan saya” lantas kita jadi kebal. Lihat konteks dan substansinya. Melawan harus cerdas, jangan konyol. Tuluslah seperti merpati, cerdik bagai ular.
Haris pun menang melawan Luhut dalam perkara pencemaran nama baik via video YouTube “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” karena ada konteksnya. Antara lain, hal itu dipandang sebagai kritik terhadap kebijakan pemerintah demi kepentingan umum; istilah “Lord” juga bukan penghinaan karena merupakan sebutan populer di masyarakat untuk menggambarkan posisi Luhut yang memegang banyak jabatan (di Persib juga ada nama Lord Atep); serta tidak menyerang kehormatan Luhut karena substansinya adalah persoalan transparansi pejabat publik yang penting diketahui masyarakat.
KUHP baru menghidupkan lagi pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 218–220) dengan catatan: merupakan delik aduan dan tidak bisa dihukum apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Yang dimaksud “kepentingan umum” adalah melindungi masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Poin tulisan saya ini adalah: selain “menurut keyakinan saya”, pastikan misi Anda adalah berjuang untuk kepentingan umum. Bukan untuk kantong pribadi, bisnis kelompok, atau dinasti politik seperti keluarga sebelah.
Menurut saya pribadi, norma yang mengatur penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP tidak masalah sepanjang penegakannya adil dan manusiawi.
Silakan saja kalau Gibran mau membuat pengaduan tertulis sesuai aturan KUHP untuk memidanakan Pandji. Tapi sedikit saran saya: kalau mau lapor, pastikan tulis sendiri suratnya. Jangan pakai joki, apalagi pakai draf buatan paman.
Salam,
AEK
