Negara Kini Boleh Jual Saham Penunggak Pajak di Bursa!

Breaking news pajak! Indonesia mulai mengincar para penunggak pajak yang menimbun saham. Kalau berani ngemplang pajak siap-siap saham dilego. Mulai 31 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak punya “senjata baru”: Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025. Iya, namanya panjang kayak utang pajak orang-orang kaya yang ngendon!

Aturan ini bikin negara boleh sita saham penunggak pajak yang diperdagangkan di bursa dan jualnya di pasar modal!  Gaya mafia? Bukan cuma itu: sebelum disita, DJP wajib blokir dulu saham dan rekening dana nasabah lewat OJK dan Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian Efek beneran kayak nge-freeze akun Netflix yang belum bayar! 

Nah, kalau ditelepon DJP tapi si penunggak masih ngeyel 14 hari tanpa bayar utang pajaknya, negara boleh jual saham itu di bursa lewat perantara pedagang efek dengan harga minimal harga pembukaan pasar hari itu, pokoknya jangan harap jual dapat cuan! 

Setelah semua biaya dikurangi, hasil penjualan buat nutup utang pajak, lebihnya? Kembaliin lagi ke penunggak pajaknya! Jadi bukan maling pulang kampung, tapi like it or not, DJP jadi trader. Pajak bukan sekadar angka, tapi kini juga bisa jadi drama saham di bursa!”