Bayangkan di negeri yang susah menindak koruptor, justru santet kini punya pasal pidana! Tahun 2026, dukun tak lagi takut karma tapi takut Pasal 252 KUHP.
Dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru, siapa pun yang mengaku punya kekuatan gaib, memberi jasa, atau mengklaim bisa mencelakai orang lewat ilmu supranatural, resmi bisa dipidana.
Bunyi hukumnya tajam: penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda sampai Rp200 juta. Jadi bukan cuma makhluk halus yang diusir manusianya juga bisa masuk sel.
Di Pasal 252 ayat (2), negara menegaskan: yang dihukum bukan santetnya tapi orang yang menjual ketakutan, kebohongan, dan klaim mistik sebagai bisnis.
Pemerintah bilang ini demi mencegah fitnah supranatural, persekusi warga, dan main hakim sendiri yang sering berujung kekerasan gara-gara tuduhan dukun.
Tapi di ruang sidang, muncul pertanyaan sakral: santet dibuktikan pakai CCTV atau pakai orang pintar? Di Indonesia, yang gaib kini punya nomor pasal.
