Bisnis Dibalik Ibadah Mantan Menag dan Gus Alex Tersangka Kasus Kuota Haji

Bayangkan ibadah haji yang seharusnya sakral, kini jadi bahan jual-beli. Kebijakan kuota 50:50 yang bikin antrean ibadah bertambah panjang! Seolah kuota haji bukan urusan umat, tapi bahan transaksi yang bisa bikin kantong tebal dan hati pilu.

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus bermula dari tambahan kuota haji yang seharusnya membantu umat, kini justru muncul dugaan pelanggaran hukum.

Penyidikan kasus ini berjalan sejak Agustus 2025, ketika KPK mulai membongkar pelanggaran dalam pembagian kuota 20 ribu tambahan haji yang diperoleh lewat lobi diplomasi pemerintah. Penyelidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun, angka yang bikin geleng kepala.

Sebelumnya Indonesia dapat tambahan kuota dari Arab Saudi. Tapi alih-alih diatur sesuai undang-undang haji yang menetapkan porsi kuota khusus 8 % dan reguler 92 %, pembagian dibuat 50:50 antara reguler dan khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jamaah reguler yang sudah menunggu belasan tahun tetap gagal berangkat.

Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK sebelumnya juga mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri termasuk pemilik biro haji dan mengendus keterlibatan puluhan asosiasi serta ratusan biro perjalanan haji. Mantan penyidik bahkan menyerukan agar sindikat korupsi kuota haji dibongkar sampai ke akarnya.

Kasus ini bukan sekadar korupsi biasa, ini soal bisnis di balik ibadah, antrean bertahun-tahun yang terus panjang, dan kepercayaan umat yang ikut tertunda. Drama kuota haji ini belum selesai, tapi satu hal jelas: sakitnya bukan di uangnya, tapi di harapannya.