Pandji Pragiwaksono Dipolisikan: Kritik Dilaporkan, Nama NU Muhammadiyah Dicatut

Di negeri yang katanya dewasa berdemokrasi, kritik tak selalu dijawab argumen. Kadang cukup satu jurus: laporan polisi.

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand-up comedy, Mens Rea. Polisi menyatakan segera memeriksa Pandji sebagai terlapor.

Pelapornya mengatasnamakan “Aliansi Muda NU” dan “Aliansi Muda Muhammadiyah”, menuding materi Pandji menghina agama dan memecah belah umat. Kritik sosial berubah jadi perkara pidana.

Masalahnya, PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah langsung pasang rem. PBNU menegaskan kelompok itu bukan bagian dari NU, sementara PP Muhammadiyah menyatakan tidak pernah memberi mandat pelaporan apa pun.

Nama besar NU dan Muhammadiyah dipakai, tapi tanggung jawab ditinggal. Ormasnya membantah, laporannya jalan terus.

Kasus ini menambah daftar panjang kritik publik yang “diurus” dengan pasal, bukan debat. Dari panggung komedi, langsung ke ruang penyidik.

Pertanyaannya sederhana: yang dipersoalkan materinya, atau orangnya? Di republik ini, kritik boleh lucu, asal tak menyentuh kekuasan.